Ini Daftar 10 Skincare Ilegal Berbahaya di Indonesia, Masih Dijual Bebas di Marketplace

Deadline – Skincare berbahaya kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk ilegal di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025. Dari hasil patroli siber yang dilakukan BPOM, kosmetik ilegal menjadi kategori dengan jumlah temuan paling tinggi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menemukan 197.725 tautan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, 73.722 tautan merupakan penjualan kosmetik ilegal yang beredar luas di platform perdagangan daring.

“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Temuan BPOM menunjukkan bahwa kosmetik yang mengandung hidrokuinon menjadi produk paling banyak ditemukan. Jumlahnya bahkan mencapai hampir 4,6 juta produk yang beredar di marketplace.

Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, terutama dari China. Sementara wilayah penjualan terbanyak terdeteksi berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.

Hidrokuinon sendiri merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan medis. Penggunaan bahan ini secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai efek samping serius.

Menurut BPOM, penggunaan kosmetik yang mengandung hidrokuinon dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku jika digunakan dalam jangka panjang.

Selain itu, sejumlah produk kosmetik yang ditemukan juga tidak memiliki izin edar resmi (TIE) sehingga berisiko terhadap kesehatan konsumen karena tidak melalui proses uji keamanan dan kualitas.

Berikut 10 skincare dan kosmetik ilegal paling banyak terjual di marketplace Indonesia berdasarkan temuan BPOM:

  1. Cream racikan farmasi (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kota Administrasi Jakarta Timur, tidak memiliki izin edar.

  2. CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series (China) – penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar.

  3. Body Whitening Super (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kabupaten Kudus, tanpa izin edar.

  4. Masker gelatin (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kota Medan, tanpa izin edar.

  5. Magic Casa Chocolate Lip Glaze (China) – penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar.

  6. Toner pelicin ekstrak lemon (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kabupaten Bogor, terbukti mengandung hidrokuinon.

  7. HB IP (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kabupaten Bandung, tanpa izin edar.

  8. Zayora Salep Glowing (Indonesia) – penjualan terbanyak di Kota Depok, tanpa izin edar.

  9. Myho Glitter Eyeshadow (China) – penjualan terbanyak di Jakarta Barat, tanpa izin edar.

  10. Meidian Green Mask Stick (China) – penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar.

BACA JUGA  Efek Makan Malam di Atas Jam 10: Risiko Tersembunyi yang Diam-Diam Mengganggu Kesehatan

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli skincare atau kosmetik secara online. Konsumen diminta memastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM serta tidak tergiur dengan klaim hasil instan yang berpotensi membahayakan kesehatan kulit.

Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi pengecekan produk sebelum membeli. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko penggunaan kosmetik ilegal yang dapat merusak kesehatan kulit dalam jangka panjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER