DPD RI Semprot Kemendes: Kebijakan Terhadap Pendamping Desa Dinilai Tidak Manusiawi

Deadline – Kebijakan Kemendes PDT yang memasukkan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke kategori “barang dan jasa” memicu kritik keras dari DPD RI. Anggota Komite I, Penrad Siagian, menilai aturan ini merendahkan martabat manusia.

Kritik itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara di Kompleks DPD RI, Selasa 31 Maret 2026. Penrad menyebut kebijakan tersebut tidak manusiawi karena menyamakan pendamping desa dengan alat tulis kantor.

“Pendamping desa dimasukkan ke kategori barang dan jasa. Ini berarti disamakan dengan ATK. Regulasi ini tidak humanis,” tegas Penrad.

Ia menilai posisi TPP sangat strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, ia mendesak pemerintah mengubah status mereka menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian, bukan objek pengadaan.

Masalah ini mencuat setelah terbit Surat Keputusan Nomor 733 Tahun 2025. Dampaknya besar. Dari sekitar 2.400 pendamping desa yang tidak direkrut ulang di seluruh Indonesia, hampir setengah berasal dari Sumatera Utara.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak pendamping desa memiliki masa kerja di atas 10 tahun. Sebagian besar juga mendapat penilaian kinerja kategori A dan B. Namun kontrak mereka tetap diputus tanpa penjelasan jelas.

Penrad menilai kondisi ini membuka ruang penyimpangan. Ia menyebut ada indikasi subjektivitas dalam proses perpanjangan kontrak, mulai dari faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga dugaan transaksi uang.

Ia mengaku telah mengantongi bukti berupa video dan pesan WhatsApp. Bukti tersebut bahkan sudah dilaporkan ke pengadilan. “Proses ini harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pada Februari 2026, sebanyak 720 pendamping desa di Sumatera Utara sudah kembali direkrut melalui SK baru. Namun persoalan belum selesai. Secara nasional, masih ada sekitar 1.500 pendamping desa yang memenuhi syarat tetapi belum direkrut kembali.

BACA JUGA  Merawat Kemiskinan untuk Jadi Senjata Politik? Kritik Keras di Balik Slogan “Indonesia Emas 2045”

Komite I DPD RI akan memanggil Menteri Desa untuk rapat lanjutan. Penrad menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Rekrutmen ke depan harus adil,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER