voice of Jakarta – Polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan kalangan wartawan memasuki babak baru. Di tengah ramainya kritik terhadap pernyataan Hotman yang menyebut “wartawan enggak punya otak”—yang memicu gelombang protes dari sejumlah insan pers dan telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya—muncul tudingan lain yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Cipta, Jakarta, Selasa (22/7/2026), Bonar Marpaung memanfaatkan momentum tersebut untuk mengungkap sejumlah tuduhan terkait peran Hotman Paris dalam penanganan perkara kepailitan PT Kertas Nusantara pada 2011.
Bonar menyampaikan berbagai klaim mengenai proses hukum yang melibatkan perusahaan tersebut. Menurutnya, perkara yang semula berkaitan dengan utang senilai sekitar Rp14,3 triliun kemudian berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan skema penyelesaian sekitar Rp6,7 triliun yang disebut dibayarkan dalam jangka waktu 26 tahun.
Dalam paparannya, Bonar mengklaim bahwa secara hukum Hotman Paris tercatat sebagai kuasa hukum, namun menurutnya, pengacara senior itu lebih banyak berperan di balik layar daripada tampil langsung di persidangan. Ia juga menuding terdapat pengaturan strategi hukum dengan melibatkan kantor hukum lain dalam proses persidangan.
Bonar lebih lanjut menyatakan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan utang-piutang maupun penyerahan dana, menurut pengakuannya, justru diarahkan ke kantor Hotman Paris, bukan ke kantor kuasa hukum Yan Siregar yang secara formal menangani perkara di pengadilan. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan Bonar dalam konferensi pers belum diuji dalam proses hukum.
Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar ke kantor Hotman Paris dan menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto sebagai bukti penyerahan tersebut. Menurut Bonar, setiap penyerahan uang tidak disertai tanda terima maupun transaksi melalui perbankan. Ia mengklaim langkah tersebut dilakukan karena alasan tertentu yang menurutnya berkaitan dengan mekanisme penanganan perkara.
Selain itu, Bonar menjelaskan terdapat pertimbangan hukum dan bisnis yang kemudian mendorong restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme PKPU. Ia juga menyebut nama almarhum Arifin Panigoro yang, menurut pengakuannya, menghentikan dukungan pembiayaan perusahaan karena beban operasional yang dinilai terlalu besar di tengah kondisi perusahaan yang belum berproduksi.
Di akhir konferensi pers, Bonar kembali menegaskan tuduhannya bahwa sejumlah dana dalam nilai miliaran rupiah pernah diserahkan kepada Hotman Paris, Ia bahkan mengaku pernah ditelepon terkait selisih uang sebesar Rp200 ribu setelah salah satu penyerahan dana. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari kesaksian pribadi Bonar, hingga kini belum bisa dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan Bonar Marpaung



