Voice of Jakarta | Â Pembenahan ekosistem perfilman Indonesia didorong untuk dilakukan secara lintas lembaga. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) membawa hasil kajian mengenai persoalan industri film ke dalam pembahasan bersama lembaga-lembaga terkait.
Arahan tersebut disampaikan Ahmad Doli kepada Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, dalam pertemuan pada 5 September 2026.
Dalam pertemuan itu, FSPPI memaparkan blueprint ekosistem perfilman yang disusun melalui Lembaga Penelitian Pengembangan Perfilman (LP3) FSPPI.
Dokumen tersebut merupakan hasil penelitian dan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang dinilai memengaruhi ekosistem perfilman nasional, mulai dari tenaga kerja hingga perkembangan teknologi dan model bisnis industri.
Blueprint FSPPI mencakup sejumlah aspek penting dalam industri perfilman, termasuk sumber daya manusia, hubungan kerja, produksi, pembiayaan, distribusi dan ekshibisi.
Kajian tersebut juga mencakup persoalan kekayaan intelektual, perkembangan teknologi, serta perubahan yang terjadi akibat pertumbuhan platform digital dan layanan streaming.
Salah satu temuan yang tercantum dalam blueprint tersebut adalah adanya 16 kekosongan hukum dan persoalan regulasi dalam ekosistem perfilman.
Namun, temuan itu tidak serta-merta dimaknai sebagai seluruh persoalan membutuhkan aturan baru.
FSPPI akan membawa hasil pemetaan tersebut ke dalam pembahasan bersama lembaga terkait untuk menguji dan mengklasifikasikan persoalan yang ditemukan.
Pembahasan akan melihat apakah persoalan tersebut merupakan kekosongan hukum, tumpang tindih regulasi, persoalan kewenangan antarlembaga, atau justru membutuhkan bentuk pengaturan baru.
Dorongan untuk menata kembali ekosistem perfilman muncul di tengah perubahan besar yang terjadi dalam industri film Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Dalam lebih dari satu dekade terakhir, industri mengalami perubahan akibat digitalisasi, pertumbuhan platform streaming, perkembangan teknologi produksi dan distribusi, serta kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Perubahan teknologi tersebut juga diikuti dengan perubahan pola kerja dan model bisnis di industri perfilman.
Kondisi itu membuat pembahasan mengenai regulasi dan perlindungan pekerja perfilman tidak lagi dapat dilepaskan dari perkembangan ekosistem industri secara keseluruhan.
Arahan Ahmad Doli membuat blueprint FSPPI tidak berhenti sebagai dokumen kajian internal organisasi pekerja perfilman.
Hasil penelitian tersebut diarahkan menjadi salah satu bahan pembahasan untuk melihat persoalan ekosistem perfilman secara lebih luas dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Bagi FSPPI, proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menguji temuan di lapangan sekaligus merumuskan kebutuhan penataan industri perfilman yang dapat menjawab perubahan zaman.
Dengan demikian, pembenahan ekosistem perfilman tidak hanya menyangkut produksi film, tetapi juga mencakup kepastian hubungan kerja, regulasi, pembiayaan, distribusi, perlindungan kekayaan intelektual hingga adaptasi terhadap teknologi digital dan AI.
Pembahasan lintas lembaga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai regulasi apa yang perlu diperbaiki, kewenangan yang perlu diperjelas, serta aspek baru yang membutuhkan pengaturan dalam ekosistem perfilman Indonesia.



