PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan kepada Wartawan Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dijaga

voice of Jakarta | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan profesi jurnalis dan mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian fundamental dari tugas jurnalistik. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Menurut Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI: Pembelaan Hukum Tidak Boleh Mengintimidasi Wartawan

PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.

Namun, organisasi tersebut menilai pembelaan hukum tetap harus disampaikan dengan menjunjung etika komunikasi dan tidak mengarah pada intimidasi verbal ataupun pernyataan yang merendahkan profesi lain.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Munir.

BACA JUGA  Rizal Djibran Soroti Perlindungan Pekerja Film Indonesia di Tengah Pagelaran Muhabbah Allah Pekem 9

Advokat dan Wartawan Memiliki Peran Strategis dalam Demokrasi

PWI Pusat menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki posisi penting dalam negara hukum dan sistem demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien berdasarkan hukum, sedangkan wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi dinilai perlu membangun hubungan yang saling menghormati dan menjaga etika komunikasi, terutama ketika berinteraksi di ruang publik.

PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik mengenai pernyataannya.

Organisasi juga berharap terdapat permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapan tersebut menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan profesional antara kalangan advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.

PWI Tegaskan Komitmen Melindungi Wartawan

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Abaikan Prosedur Konstitusional, Sejumlah Kebijakan Muncul Mendadak Tanpa Dasar Undang-Undang

Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER