PANGKALPINANG – VOICE OF JAKARTA | Satuan Tugas Lapangan (Satlap) Tricakti memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang mengenai penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Satlap menegaskan material tersebut telah terdata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan, sementara status hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, mengatakan penjelasan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait status material tersebut.
Menurut Rudi, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, pasir timah tersebut merupakan milik salah satu mitra PT Timah yang telah masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan Satlap.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap material timah merupakan bagian dari tugas Satlap Tricakti dalam mendampingi tata kelola pertambangan timah sekaligus menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.
Penyimpanan di Gudang Pribadi karena Kapasitas Terbatas
Rudi menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang resmi sedang penuh.
Meski demikian, penyimpanan tersebut dilakukan melalui mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti sehingga lokasi, jumlah, dan kepemilikan material tetap berada dalam pengawasan.
Menurutnya, sistem tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan seluruh material yang telah tercatat dapat dipertanggungjawabkan.
Satlap Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Polres Belitung
Rudi mengungkapkan bahwa Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai status material tersebut kepada Kapolres Belitung.
Dalam koordinasi tersebut, Satlap menjelaskan bahwa pasir timah itu merupakan milik mitra PT Timah yang telah didata dan diawasi.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui adanya tindakan pengamanan material oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Rudi, kondisi tersebut memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.
Satlap Tegaskan Tidak Menghalangi Penegakan Hukum
Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Ia mengatakan saat material diamankan, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan membiarkan penyidik menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menilai keberadaan material di lokasi penyimpanan tidak dapat langsung diartikan sebagai indikasi penyelundupan. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Satlap dan PT Timah Optimalkan Kapasitas Gudang
Satlap Tricakti bersama PT Timah, lanjut Rudi, tengah berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.
Ia menjelaskan kerja sama penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Rudi berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara.
Menurutnya, klarifikasi mengenai status material juga dapat diperoleh melalui PT Timah sebagai pihak yang memiliki hubungan kemitraan dengan pemilik material serta memiliki data yang selaras dengan pengawasan Satlap Tricakti.
Status Hukum Masih Menunggu Hasil Penyidikan
Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



