Korupsi Perdin DPRD Pangkalpinang Disorot: 3 Legislator Diperiksa Kejari

Deadline – Korupsi Perdin DPRD Pangkalpinang kembali menjadi perhatian publik setelah tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/3/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun anggaran 2024 dan 2025.

Korupsi Perdin DPRD Pangkalpinang yang tengah diselidiki melibatkan tiga legislator aktif, yakni Dio Febrian dari PDI Perjuangan, Rocky Husada dari PPP, serta M. Belia Murantika dari Partai Golkar. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik secara terpisah di Kantor Kejari Pangkalpinang.

M. Belia Murantika tercatat sebagai yang pertama hadir sekitar pukul 08.35 WIB. Selang beberapa menit, Rocky Husada dan Dio Febrian tiba hampir bersamaan pada pukul 08.57 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani proses administrasi sebelum diarahkan menuju ruang pemeriksaan oleh petugas Kejari.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, ketiga anggota dewan tersebut memilih irit bicara. Dio Febrian hanya memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki gedung. Sementara Rocky Husada tidak memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Korupsi Perdin DPRD Pangkalpinang bukan kali pertama menyeret nama anggota legislatif. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah memanggil tujuh anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Tujuh anggota dewan yang telah lebih dulu diperiksa adalah Siti Aisyah (Partai Demokrat), Riska Amelia (Partai NasDem), Dwi Pramono (PPP), Sukardi (Partai Gerindra), Panji Akbar (Partai NasDem), dan Achmad Faisal (Partai Demokrat). Mereka merupakan bagian dari DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029.

Para legislator tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

BACA JUGA  Putusan MK Tegas: Hanya BPK Boleh Hitung Kerugian Negara, KPK Bereaksi

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna memperkuat dugaan kasus. Besaran kerugian negara yang mungkin timbul dari perkara ini juga belum dapat dipastikan.

Korupsi Perdin DPRD Pangkalpinang masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi berkembang. Kejari Pangkalpinang membuka kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain yang diduga terkait.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan wakil rakyat yang belum genap satu tahun menjabat dalam periode 2024–2029. Publik kini menanti hasil penyelidikan lanjutan serta langkah hukum yang akan diambil oleh aparat penegak hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER