Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Ditunda JPU Tegaskan Kondisi Nadiem Sehat

Voice of Jakarta |  Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, meskipun secara medis dinyatakan dalam keadaan sehat.

“Berdasarkan rekam medis dan konfirmasi langsung dengan dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, terdakwa dalam kondisi normal dan sehat,” ujar Roy. https://voiceofjakarta.id/

JPU Soroti Klaim Kesehatan Terdakwa

Meski demikian, JPU mencatat adanya keluhan subjektif dari terdakwa terkait rasa sakit di bagian belakang tubuh. Di sisi lain, Roy menyoroti penggunaan perban yang dinilai menimbulkan kesan seolah terdakwa sedang menjalani perawatan infus.

Menurutnya, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki tim penuntut, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemasangan infus sebelumnya.

“Kami menyayangkan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat,” katanya.

Imbauan Junjung Etika Persidangan

JPU mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam proses hukum, terutama dalam persidangan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Roy menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan profesional tanpa upaya yang dapat memengaruhi opini publik secara tidak proporsional.

Penundaan Demi Etika Hukum

Meski terdapat catatan tersebut, JPU menyatakan tetap menghormati aspek kesehatan terdakwa dan tidak memaksakan kehadiran dalam sidang.

Langkah ini, menurutnya, diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga etika dan prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia. https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/11904/read

BACA JUGA  Eks Kepala BAIS Sebut Motif Teror Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dendam Pribadi, LBH: Analisa Keliru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER