Polres Way Kanan Bongkar Tambang Emas Ilegal, Enam Pelaku Diamankan di Baradatu

voice of Jakarta| Polres Way Kanan berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam ekspose yang digelar Senin (11/5/2026), Kapolres Way Kanan Didik Kurnianto didampingi Kasatreskrim Riswanto dan Kanit Tipidter Yudhi Wijaya menjelaskan bahwa enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut kepolisian, seluruh tersangka merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan. Salah satu tersangka berinisial S alias Dedeng (37) diduga berperan sebagai kepala pekerja dan diketahui berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara lima tersangka lainnya masing-masing berinisial WR (36), GM (39), H (22), DD (42), serta AW (23), berasal dari wilayah Jawa Barat dan Banten.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB setelah anggota Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan enam pelaku tengah melakukan penambangan emas menggunakan alat gelondong.

Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menggali tanah hingga kedalaman sekitar 20 meter untuk memperoleh batuan yang kemudian diproses menggunakan alat tambang tradisional.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit gelondong, dua alat hammer atau jack, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, timbangan, satu kilogram mercury atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.

Kapolres Didik Kurnianto menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian tindak pidana lainnya.

BACA JUGA  Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK: Skandal Suap Proyek Kereta Api Nasional Kian Terkuak

Pihak kepolisian juga masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung potensi kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, penyidik masih mendalami kepemilikan lahan tambang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut.

“Semuanya yang terlibat akan diproses,” kata Didik Kurnianto.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban tambang ilegal pada Kamis (7/5/2026) dengan modus penambangan menggunakan kapal atau ponton.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri dengan melompat ke sungai untuk menghindari penangkapan.

Kapolres menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga pola utama aktivitas tambang ilegal di wilayah Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode pengerukan tanah dengan membuat lubang tambang bawah tanah.

Meski modus penambangan ilegal terus berkembang, kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER