VOICE OF JAKARTA | Presiden Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), Abdul Bais, didampingi Budi Merdiansyah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (17/7/2026) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penggelapan uang yang menurut mereka berkaitan dengan pemberitaan dan pernyataan yang beredar di sejumlah media daring.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5211/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Abdul Bais menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada  Prayogo dan Dr. Salahaudin Gaffar.SH,MH yang diketahui merupakan kuasa hukum Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry. Menurutnya, tudingan mengenai dugaan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar yang diarahkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral serta mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.
Menurut Abdul Bais, polemik bermula dari hubungan kerja sama yang kemudian berkembang menjadi somasi dan dugaan intimidasi terhadap sejumlah rekan kerja. Ia mengklaim terdapat dana sebesar Rp1,3 miliar yang diserahkan kepada pihak kuasa hukum koperasi tanpa persetujuan dirinya selaku pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kami dituduh menggelapkan dana Rp3 miliar. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada kepolisian,” ujar Abdul Bais kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Abdul Bais juga berharap dana sebesar Rp1,3 miliar yang menurutnya masih tertahan dapat dikembalikan secara utuh. Dana tersebut, kata dia, direncanakan untuk mendukung produksi sekitar 6.000 jaket yang menjadi bagian dari program organisasi.
Sementara itu, Budi Merdiansyah menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana penggelapan uang , pencemaran nama baik, serta fitnah.
Menurut Budi, dana yang menjadi pokok persoalan bukan merupakan dana milik koperasi karyawan, melainkan dana investasi milik serikat pekerja yang ditempatkan di koperasi dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.
Ia menyebut dari total investasi tersebut, sekitar Rp3 miliar telah ditarik, sedangkan Rp2 miliar lainnya masih tersimpan di koperasi dan tidak mengalami perubahan nilai maupun perpindahan dana.
Budi menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk mendukung produksi sekitar 10.000 jaket dengan nilai proyek sekitar Rp2 miliar, sementara penggunaan dana yang telah terealisasi disebut mencapai sekitar Rp700 juta.
Menurutnya, kesalahpahaman muncul karena adanya penyebutan bahwa dana Rp3 miliar yang ditarik merupakan dana koperasi, padahal pihaknya menegaskan dana tersebut merupakan dana investasi serikat pekerja.
“Itu merupakan dua hal yang berbeda. Kami menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik pihak yang dituduh,” kata Budi.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya unggahan di media sosial dan pemberitaan media daring yang menurut mereka telah memperkuat tuduhan terhadap Abdul Bais sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Melalui proses hukum yang kini berjalan di Polda Metro Jaya, Abdul Bais berharap seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia juga berharap persoalan pengembalian dana yang diperselisihkan dapat diselesaikan dan nama baik dirinya maupun anggota FSPGI yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Bekasi dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Solihin Gofar maupun Prayogo terkait laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya tersebut. Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penanganan awal oleh kepolisian.



