voice ofJakarta – Upaya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memediasi konflik hubungan industrial antara Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (DPP FSPGI) dan PT Indonesia Epson Industry kembali menemui kendala. Dalam agenda mediasi yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Selasa (21/7/2026), pihak perusahaan dilaporkan tidak menghadiri undangan resmi pemerintah.
Ketidakhadiran perusahaan disayangkan oleh FSPGI yang menilai kesempatan tersebut merupakan forum penting untuk mencari solusi atas dugaan praktik union busting, atau dugaan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat pekerja.
Menurut Presiden FSPGI Abdul Bais, absennya perwakilan perusahaan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen PT Indonesia Epson Industry dalam mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
FSPGI Hadiri Undangan Wamenaker
Presiden DPP FSPGI bersama perwakilan federasi memenuhi undangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghormatan terhadap upaya pemerintah dalam memediasi konflik tersebut.
Dalam keterangannya, Abdul Bais Menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi ribuan pekerja di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Mei 2026. Saat itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan disebut berkomitmen melakukan langkah penyelesaian, termasuk rencana mengunjungi PT Indonesia Epson Industry pada 2 Juni 2026.
Namun, menurut Bais, kunjungan tersebut tidak terlaksana karena pihak perusahaan disebut tidak dapat menerima kedatangan pejabat kementerian.
“Undangan hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mempertemukan kedua belah pihak. Sangat kami sesalkan karena kembali pihak perusahaan tidak hadir,” ujar Abdul Bais.
Pemerintah Dalami Dugaan Union Busting
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Gedung A Lantai M, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama jajaran Direktorat Jenderal membahas tuntutan FSPGI terkait dugaan union busting.
Abdul Bais menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung untuk membantah berbagai tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada organisasi serikat pekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Mei 2026. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
FSPGI menyebut dua perwakilan manajemen perusahaan telah menjalani pemeriksaan, sementara dari pihak serikat pekerja telah diperiksa tiga pelapor dan dua saksi.
Wamenaker Siapkan Langkah Lanjutan
Dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Direktur Jenderal terkait dikabarkan berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Indonesia Epson Industry. Jadwal kunjungan tersebut masih dalam tahap penentuan.
FSPGI menilai langkah pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik yang melibatkan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) besar di Indonesia yang mempekerjakan sekitar 11.000 tenaga kerja.
Selain Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, proses penanganan disebut turut melibatkan Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan sehingga persoalan ini menjadi perhatian khusus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Soroti Dugaan Pelanggaran PKWT
Selain persoalan dugaan union busting, FSPGI juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Indonesia Epson Industry.
Menurut Abdul Bais, pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan pada 8 Juli 2026.
FSPGI menduga terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan PKWT yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan maupun perjanjian kerja bersama (PKB).
Federasi pekerja juga menyatakan memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang menurut mereka dapat menjadi rujukan dalam menilai penerapan PKWT di perusahaan tersebut.
Apabila penyelesaian konflik terus berlarut, FSPGI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi serta terus mendorong pemerintah melalui Satgas Pencegahan PHK agar mempercepat penyelesaian kasus.
Tuntutan FSPGI
Dalam kesempatan tersebut, FSPGI kembali menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan, yakni:
- Mempekerjakan kembali 12 pekerja yang menurut FSPGI menjadi korban dugaan union busting.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan PKWT yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.
FSPGI berharap proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga hubungan industrial yang kondusif. sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari fihak PT inodensia Epson industry.



