252 Dapur SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Ini Penyebab dan Daftar Wilayah Terdampak

Deadline – Kegiatan Dapur SPPG di Sumut dihentikan sementara. Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Sumatera Utara tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil karena banyak dapur program makan bergizi gratis belum memenuhi syarat sanitasi dan pengolahan limbah.

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara, Agung Kurniawan, menjelaskan penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan standar kesehatan.

“Beberapa dapur SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari,” kata Agung dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.

Dapur SPPG Wajib Penuhi Standar Sanitasi

SPPG merupakan dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis yang dikelola pemerintah. Setiap dapur wajib memenuhi standar kesehatan agar makanan yang disalurkan aman dikonsumsi.

Penghentian operasional sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut mewajibkan setiap SPPG memiliki dua syarat utama:

  1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat
  2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar lingkungan

Tanpa dua dokumen tersebut, dapur tidak boleh melanjutkan operasional.

Dapur SPPG Bisa Kembali Beroperasi Jika Penuhi Syarat

BGN memberi kesempatan kepada pengelola dapur untuk memperbaiki kekurangan. SPPG dapat mengajukan pencabutan penghentian operasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pengelola harus menyerahkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan dan bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA  Gerakan Stop Bayar Pajak di Jateng Viral, PKB Desak Gubernur Evaluasi Kebijakan Pajak Kendaraan

Agung menyebut waktu penghentian belum memiliki batas pasti.

“Untuk waktunya masih tentatif, sampai mereka memenuhi syaratnya,” ujarnya.

Sebaran 252 Dapur SPPG yang Dihentikan di Sumatera Utara

Penghentian operasional terjadi di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Berikut daftar lengkapnya:

  • Asahan: 18 SPPG
  • Batu Bara: 5 SPPG
  • Dairi: 11 SPPG
  • Deli Serdang: 56 SPPG
  • Humbang Hasundutan: 5 SPPG
  • Karo: 8 SPPG
  • Kota Binjai: 1 SPPG
  • Kota Gunungsitoli: 2 SPPG
  • Kota Medan: 31 SPPG
  • Kota Padangsidimpuan: 1 SPPG
  • Kota Pematangsiantar: 4 SPPG
  • Kota Tebing Tinggi: 9 SPPG
  • Labuhanbatu: 5 SPPG
  • Labuhanbatu Selatan: 4 SPPG
  • Labuhanbatu Utara: 3 SPPG
  • Langkat: 20 SPPG
  • Mandailing Natal: 6 SPPG
  • Nias: 1 SPPG
  • Nias Barat: 6 SPPG
  • Nias Selatan: 2 SPPG
  • Nias Utara: 1 SPPG
  • Padang Lawas: 4 SPPG
  • Samosir: 4 SPPG
  • Serdang Bedagai: 14 SPPG
  • Simalungun: 3 SPPG
  • Tapanuli Selatan: 5 SPPG
  • Tapanuli Tengah: 8 SPPG
  • Tapanuli Utara: 6 SPPG
  • Toba: 9 SPPG

Kabupaten Deli Serdang menjadi daerah dengan jumlah dapur terbanyak yang dihentikan sementara, yaitu 56 SPPG, disusul Kota Medan 31 SPPG dan Langkat 20 SPPG.

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Diawasi

Pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan untuk menjaga kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Program ini menyasar masyarakat yang membutuhkan asupan gizi seimbang.

Pemerintah menilai standar sanitasi dan pengolahan limbah menjadi faktor penting agar distribusi makanan tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

SPPG yang telah melengkapi syarat administratif dan teknis akan diperbolehkan kembali beroperasi setelah proses evaluasi selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER