Deadline – Satpam aniaya mantan prajurit TNI hingga tewas terjadi di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi telah menangkap empat petugas keamanan perkebunan yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Indra Utama (45) hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini kini ditangani pihak kepolisian setelah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh Indra Utama saat jenazah dijemput dari klinik. Kasus ini memicu perhatian publik karena diduga merupakan aksi main hakim sendiri oleh oknum satpam perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, membenarkan bahwa empat orang telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya benar. Keempatnya sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (8/3/2026).
Keempat tersangka diketahui berinisial DFS (24), RD (22), IDP (23), dan MI (35). Mereka merupakan petugas keamanan yang bekerja di area perkebunan milik PTPN IV Regional II Tandem Group.
Kronologi Penganiayaan
Kasus penganiayaan yang menewaskan mantan prajurit TNI ini bermula ketika korban diduga mengambil empat tandan kelapa sawit milik perusahaan perkebunan. Dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah agen penjual sawit yang berada di Dusun 14, di luar kawasan perkebunan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian diamankan oleh sejumlah petugas keamanan perkebunan. Dalam proses tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak perusahaan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas kemudian menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian. Penyerahan tersebut dilakukan sehari setelah kejadian, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Dari keterangan saksi, penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan oleh beberapa orang.
Kondisi Korban Menimbulkan Kecurigaan
Keluarga korban mulai curiga ketika melihat kondisi tubuh Indra Utama saat jenazah diambil dari klinik. Mereka menemukan sejumlah luka yang dianggap tidak wajar.
Sudarmanto (46), keluarga korban, mengungkapkan terdapat luka lebam di bagian pelipis dan dada korban. Selain itu, darah berwarna hitam terlihat keluar dari mulut korban dan beberapa bagian tubuh mengalami luka serius.
“Kami melihat ada luka lebam di pelipis dan dada, darah hitam keluar dari mulutnya, bahkan jari kaki korban terkupas,” kata Sudarmanto.
Sudarmanto juga menjelaskan bahwa Indra Utama merupakan mantan anggota TNI yang pernah bertugas di Raider Binjai sebelum diberhentikan dari dinas militer pada tahun 2017.
Ia mengaku mendapat kabar mengenai meninggalnya korban dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh petugas pengamanan perkebunan.
“Saya dapat kabar dari WA Papam perkebunan sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri
Keluarga korban menyesalkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan para satpam. Mereka menilai persoalan tersebut seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan.
Menurut keluarga, meskipun korban diduga melakukan kesalahan, tindakan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dibenarkan.
“Keluarga mengakui korban bersalah, tapi yang disayangkan kenapa tidak dilaporkan ke pihak berwajib? Kita tidak boleh main hakim sendiri,” ujar Sudarmanto.
Informasi dari saksi juga menyebut bahwa jumlah pelaku yang terlibat kemungkinan lebih dari empat orang. Namun hingga saat ini, polisi baru berhasil mengidentifikasi empat tersangka yang merupakan petugas keamanan perkebunan.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Medan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Penyidik juga mendalami kronologi lengkap kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum, dan setiap dugaan tindak pidana seharusnya dilaporkan kepada aparat berwenang.



