voice of Jakarta |Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu, 9 Mei 2026, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.
Pengungkapan tersebut disebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam penanganan kejahatan siber perjudian online di Indonesia tahun ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online internasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Menurut kepolisian, praktik perjudian daring lintas negara kini berkembang semakin kompleks dan terorganisasi dengan melibatkan jaringan internasional.
Berawal dari Laporan Aktivitas Mencurigakan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan operator dari berbagai negara.
“Para pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, polisi mencatat terdapat:
228 warga negara Vietnam
57 warga negara Tiongkok
13 warga negara Myanmar
11 warga negara Laos
5 warga negara Thailand
3 warga negara Malaysia
3 warga negara Kamboja
Polisi menyebut para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek aparat.
Polisi Sita Puluhan Domain dan Perangkat Elektronik
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Selain itu, aparat menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan pidana lainnya.
Bareskrim juga memastikan penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana, server, serta jaringan komunikasi internasional yang digunakan para pelaku.
“Kami akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran server maupun IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.
Polri Soroti Pergeseran Kejahatan Siber ke Indonesia
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
Menurutnya, setelah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memperketat operasi perjudian online, jaringan internasional mulai memindahkan basis operasinya ke wilayah Indonesia.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA yang diamankan guna mengungkap aktor utama dan jaringan internasional di balik operasi perjudian online tersebut.



