Voice of Jakarta | Polres Tapanuli Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan zat adiktif jenis lem oleh remaja di Kelurahan Pandan, Senin (4/5/2026) sore. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima aduan warga saat patroli rutin.
“Personel langsung menuju lokasi di sebuah kafe di Jalan Dangol Lumbantobing dan menemukan empat remaja yang sedang menyalahgunakan zat adiktif,” ujar Zul Efendi.https://voiceofjakarta.id/
Empat Remaja Diamankan
Keempat remaja yang diamankan masing-masing berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaleng lem ukuran 100 gram serta empat plastik bening berisi sisa zat adiktif.
Kasus ini menambah perhatian terhadap fenomena penyalahgunaan lem di kalangan remaja, yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan perkembangan mental.
Pendekatan Persuasif dan Pembinaan
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memilih pendekatan persuasif melalui pembinaan. Para remaja dibawa ke Mapolsek Pandan untuk didata dan diberikan edukasi mengenai dampak negatif zat adiktif terhadap sistem saraf dan masa depan mereka.
“Kami juga memanggil orang tua agar mengetahui aktivitas anak-anaknya,” kata Kapolsek.
Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan
Proses pengembalian dilakukan dengan syarat orang tua menandatangani surat pernyataan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan petugas kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat dan orang tua untuk memperkuat pengawasan serta membangun lingkungan yang aman bagi remaja guna mencegah penyalahgunaan zat berbahaya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tapanuli Tengah.https://tribratanews.sumut.polri.go.id/polsek-pandan-amankan-empat-remaja-penyalahgunaan-zat-adiktif-lem/



