Deadline – Kecelakaan tragis kereta api di Padang menewaskan dua remaja dan melukai satu lainnya pada Sabtu malam (7/3/2026). Insiden nahas ini terjadi di jalur rel KM 15+400 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, tepatnya di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah waktu berbuka puasa. Lokasi kecelakaan berada di dekat simpang masuk SMP Negeri 13 Padang, jalur yang kerap dilalui masyarakat dan pelajar setempat.
Tiga remaja yang menjadi korban diketahui merupakan siswa SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Mereka berangkat bersama rombongan berjumlah delapan orang menuju Kota Padang untuk mengikuti turnamen futsal yang dijadwalkan berlangsung pukul 22.00 WIB di Lapangan Salingka, kawasan Tabing.
Menurut keterangan salah satu saksi bernama Gio, rombongan berangkat sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan sepeda motor. Mereka mengendarai kendaraan dengan santai sambil ngabuburit sebelum menuju lokasi pertandingan.
“Rencananya kami ikut turnamen futsal di Tabing. Kami berangkat sekitar jam lima sore, total delapan orang,” ujar Gio pada Minggu (8/3/2026).
Setibanya di Jembatan Layang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), rombongan sempat berhenti untuk menunaikan salat magrib. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dan berniat mencari makanan sebelum menuju lokasi turnamen.
Namun situasi berubah menjadi tragedi ketika beberapa remaja tersebut menunggu di sekitar jalur rel kereta api. Lima remaja duduk di atas rel, sementara dua lainnya berada di dekat sepeda motor yang diparkir di sisi jalan.
Saksi lainnya, Ilham, mengaku mereka mengira jalur kereta tersebut aman dan tidak akan dilalui kereta pada malam hari.
“Posisi kami waktu itu di atas rel. Saya dan Fauzan duduk di motor yang diparkir, sedangkan tiga teman lainnya duduk di rel. Kami kira tidak ada kereta yang lewat malam itu,” jelas Ilham.
Tanpa disadari para remaja tersebut, kereta api B56A Lembah Anai dengan rute Padang–Kayu Tanam melintas dari arah Padang menuju Stasiun Tabing. Masinis disebut telah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan, namun para remaja tidak sempat menjauh dari jalur rel.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari. Beberapa korban terhempas dari jalur rel akibat hantaman kereta yang melaju.
Ilham menyebut salah satu korban bernama Wahyu mengalami luka sangat parah. Tangan kanan korban putus dari siku ke bawah akibat tergilas roda kereta. Sementara dua korban lainnya, David dan Fazla, terpental keluar dari rel.
Melihat kondisi teman-temannya yang kritis, Gio dan Ilham segera meminta bantuan pengendara yang melintas. Mereka kemudian mengevakuasi para korban menggunakan mobil menuju RS Hermina Padang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nyawa dua korban tidak dapat diselamatkan. Setibanya di rumah sakit, David dan Wahyu dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Sementara Fazla berhasil selamat namun harus menjalani operasi karena mengalami luka serius.
Pihak keluarga korban langsung diberi kabar mengenai kejadian tersebut. Mereka kemudian datang ke rumah sakit untuk mengurus proses perawatan korban yang selamat serta pemulangan jenazah kedua remaja yang meninggal dunia.
Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menegaskan bahwa jalur rel kereta merupakan area terbatas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan jalur rel termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.
“Masinis sudah membunyikan klakson berkali-kali, namun korban tidak segera menjauh. Jalur tersebut adalah area Rumaja dan Rumija yang tertutup untuk umum. Setiap orang dilarang berada di rel atau menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas apa pun,” ujar Reza.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur rel seperti duduk, bermain, atau menunggu kendaraan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Tragedi kecelakaan kereta api di Padang ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar, mengenai risiko besar berada di jalur rel. Edukasi keselamatan transportasi dinilai perlu terus ditingkatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.



