Deadline – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Operasi senyap tersebut menjadi penindakan terbaru yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat daerah.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK bersama sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
“Konfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Setelah diamankan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama pihak lain langsung diterbangkan dari Bengkulu menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rombongan yang dibawa oleh tim penyidik KPK dilaporkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB.
Setibanya di Jakarta, para pihak yang terjaring operasi tersebut langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
Rejang Lebong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang berada di kawasan pegunungan Bukit Barisan di Pulau Sumatra. Ibu kota kabupaten ini adalah Curup, daerah berhawa sejuk yang dikenal sebagai wilayah pertanian dan perkebunan.
Secara geografis, wilayah Rejang Lebong terletak di bagian timur Provinsi Bengkulu dan berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan. Jarak dari Curup menuju ibu kota provinsi, yakni Kota Bengkulu, sekitar 85 kilometer dengan waktu tempuh dua hingga tiga jam perjalanan darat melalui jalur pegunungan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan secara detail dugaan tindak pidana korupsi maupun barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Setelah itu, penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menambah daftar pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



