Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline – Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar. Pria yang selama ini dipercaya membina atlet di Jawa Timur itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Kasus ini mengejutkan dunia olahraga di Jawa Timur. WPC diduga melakukan perbuatan asusila terhadap atlet binaannya sendiri yang berusia 24 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali selama kurun waktu sekitar satu tahun, yakni sepanjang 2023 hingga 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa tersangka hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).

Modus Latihan dan Pertandingan Luar Kota

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pelatih tersebut tidak terjadi di satu tempat saja. WPC diduga memanfaatkan berbagai kesempatan saat kegiatan latihan maupun pertandingan di luar daerah.

Beberapa lokasi yang disebut menjadi tempat terjadinya tindak pidana ini antara lain di Jombang, Ngawi, hingga Bali. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta relasi kuasa sebagai pelatih untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa hubungan antara pelatih dan atlet dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengendalikan situasi. Modus tersebut dilakukan saat momen penting menjelang pertandingan atau kegiatan olahraga.

BACA JUGA  Idik Ipar Jokowi Wahyu Purwanto Disebut Terima Rp425 Juta dari Kasus Korupsi DJKA

“Relasi kuasa antara pelatih dan atlet dimanfaatkan oleh tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Ganis.

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa, mengingat dugaan perbuatan tersebut berlangsung cukup lama.

Polda Jawa Timur juga menegaskan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemulihan psikologis dan layanan kesehatan.

“Mulai dari pemulihan kondisi psikologis, kebutuhan kesehatan, hingga rumah aman akan diidentifikasi sebagai hak korban,” jelas Ganis.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka dikenakan Pasal 5 serta Pasal 6 huruf J dalam aturan tersebut.

Pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kini, pelatih yang sebelumnya berdiri di pinggir arena untuk membimbing atlet itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan dalam perkara ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER