Ranperda RPIP Disetujui Gubernur Pramono Perkuat Industri Berdaya Saing dan Berkelanjutan

voice of jakarta | Gubernur Pramono, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4), di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rancangan tersebut menjadi kerangka jangka panjang bagi arah industrialisasi ibu kota selama dua dekade ke depan. Gubernur Pramono menegaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan setiap daerah memiliki rencana pembangunan industri selama 20 tahun.

Menurutnya, dokumen ini akan menjadi landasan strategis untuk memastikan pembangunan industri Jakarta berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.“Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kerangka peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024—arah kebijakan industri difokuskan pada penguatan sektor pengolahan bernilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan jasa industri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menargetkan peningkatan penguasaan teknologi dan inovasi, pengurangan ketergantungan impor, serta dorongan ekspor. Upaya ini diharapkan sejalan dengan penciptaan tenaga kerja unggul dan penguatan ekosistem industri halal sebagai bagian dari strategi ekonomi masa depan.

Pramono menambahkan, berbagai masukan dari DPRD dan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam penyempurnaan Ranperda tersebut. Perubahan mencakup penyesuaian definisi skala industri, penataan kawasan industri, penyusunan peta jalan pembangunan, hingga mekanisme evaluasi setiap lima tahun.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.

Dengan persetujuan Ranperda ini, Pemprov DKI menegaskan transformasi arah industri Jakarta tidak lagi semata bertumpu pada manufaktur tradisional, melainkan berkembang menjadi pusat jasa industri modern, inovasi, dan simpul penting dalam rantai pasok global.

BACA JUGA  Sudin SDA Kepulauan Seribu Rampungkan Perbaikan Breakwater di Pulau Kelapa Dua

Gubernur Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta atas dukungan terhadap regulasi tersebut. Ia berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6667-SP-HMS-04-2026

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER