Deadline – Sekitar 100 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) memilih tetap bertahan di kawasan Timur Tengah di tengah meningkatnya ketegangan akibat konflik Iran. Hingga saat ini, belum ada permintaan pemulangan dari para pekerja tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pemerintah memberi perhatian serius pada kondisi PMI, terutama terkait dampak psikologis dan potensi trauma akibat situasi geopolitik yang tidak stabil.
PMI Timur Tengah Jadi Fokus Pengawasan
Fokus perlindungan pemerintah mencakup Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Yordania, dan Kuwait.
Data Kementerian P2MI menunjukkan jumlah PMI di kawasan tersebut mencapai sekitar 100 ribu orang. Sampai sekarang, tidak ada laporan permintaan evakuasi atau pemulangan dari para pekerja.
Kondisi ini dinilai sebagai indikator bahwa situasi di negara penempatan masih relatif aman dan terkendali.
Iran Bukan Negara Penempatan Resmi
Mukhtarudin menegaskan Iran bukan negara tujuan resmi penempatan PMI. Ia menyebut jika ada WNI di Iran, kemungkinan besar mereka berangkat secara mandiri.
Menurutnya, jumlah WNI di Iran dipastikan tidak besar dan berada di luar skema resmi pemerintah.
Koordinasi Intensif dengan Perwakilan RI
Pemerintah terus memantau kondisi lapangan melalui komunikasi aktif dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk KBRI dan KJRI.
Laporan rutin diterima, salah satunya dari perwakilan RI di Dubai. Informasi ini digunakan untuk memastikan kondisi PMI tetap aman dan terkendali.
Jika terjadi perkembangan darurat, pemerintah menyatakan siap menyampaikan informasi secara cepat kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia di Indonesia.
Evakuasi Siap, Penempatan Tetap Dibuka
Mukhtarudin memastikan negara siap melakukan evakuasi jika konflik meluas dan mengancam keselamatan warga negara Indonesia.
Namun, pemerintah masih membuka peluang kerja di Timur Tengah dengan syarat ketat. Penempatan hanya diperbolehkan untuk sektor formal yang memiliki badan hukum resmi.
Sementara itu, penempatan PMI sektor asisten rumah tangga masih diberlakukan moratorium oleh pemerintah.



