Deadline – SPT Tahunan 2025 menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hingga awal Maret 2026, lebih dari setengah wajib pajak yang telah membuat akun Coretax ternyata belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2026. Jika terlambat atau tidak melapor sama sekali, wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Baru 6 Juta SPT Dilaporkan
Data Ditjen Pajak per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB menunjukkan jumlah SPT Tahunan 2025 yang sudah dilaporkan mencapai sekitar 6 juta laporan. Angka tersebut baru 42,85 persen dari target 14 juta SPT yang diharapkan masuk tahun ini.
Pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 5,87 juta laporan. Sementara itu, wajib pajak badan baru melaporkan 129.231 SPT dalam rupiah dan 113 SPT dalam dolar Amerika Serikat.
Untuk perusahaan dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS yang sudah disampaikan ke otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Menurut Bimo, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” sering menimbulkan kepadatan sistem pelaporan pajak.
“Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo pada Kamis (5/3/2026).
Pelaporan Rata-Rata 250 Ribu Per Hari
Ditjen Pajak mencatat rata-rata pelaporan SPT saat ini berada di kisaran 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari.
Jika tren tersebut bertahan selama 10 hari efektif di bulan Maret, maka tambahan laporan diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta SPT.
Dengan perhitungan tersebut, total pelaporan SPT bisa mencapai sekitar 8,5 juta laporan hingga mendekati batas akhir.
Namun angka itu masih di bawah target nasional sebanyak 14 juta SPT, sehingga pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera melapor.
Kantor Pajak Buka Akhir Pekan
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu, Ditjen Pajak melakukan beberapa langkah.
Salah satunya adalah membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan agar wajib pajak memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan pelaporan.
Selain itu, pemerintah juga menambah kanal pelaporan digital melalui sistem Coretax.
Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui Coretax Form dan nantinya juga melalui Coretax Mobile yang sedang dipersiapkan untuk diluncurkan.
Penambahan kanal ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem dan mempercepat proses pelaporan bagi masyarakat.
Sanksi Jika Telat Lapor SPT
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu akan dikenai sanksi administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1).
Berikut rincian denda keterlambatan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Selain denda, Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah batas waktu berakhir.
Jika kewajiban pajak masih belum dipenuhi, Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat tersebut berisi rincian pajak yang harus dibayar, termasuk denda keterlambatan dan bunga sanksi administrasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mulai tahun 2026, sistem Coretax menjadi platform utama administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk untuk pelaporan SPT.
Berikut langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi” bagi pengguna DJP Online yang sudah memadankan NIK dengan NPWP
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel
- Isi captcha dan centang pernyataan
- Klik Kirim
- Buka email dan buat password baru
- Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif, berikut langkah melaporkan SPT Tahunan:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik submenu SPT
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Tentukan SPT Tahunan Januari–Desember 2025
- Pilih Model SPT Normal
- Isi data penghasilan, bukti potong, dan daftar harta
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan kode otorisasi DJP
- Konfirmasi tanda tangan digital
Setelah proses selesai, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa SPT telah dilaporkan.
Imbauan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT tepat waktu adalah bentuk kepatuhan pajak yang penting bagi keberlanjutan penerimaan negara.
Dengan sistem pelaporan online seperti Coretax, masyarakat kini dapat melapor dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Karena itu, wajib pajak disarankan tidak menunda pelaporan hingga mendekati 31 Maret 2026 agar terhindar dari denda dan gangguan sistem akibat lonjakan pengguna.



