Shinta Seorang Janda Muda di Batam Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Jual 10 Pil Ekstasi

Shinta yang merupakan ibu tunggal. Selama proses hukum berjalan, anaknya yang menyandang disabilitas harus dititipkan kepada teman karena terdakwa tidak memiliki keluarga di Batam.

Deadline – Shinta seorang janda muda di Batam divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menjual 10 pil ekstasi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 9 Maret 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Amiroh Shintawati alias Shinta terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Ketua majelis hakim Douglas R.P. Napitupulu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” kata Douglas saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Setelah mendengar putusan tersebut, Shinta terlihat menangis di ruang sidang. Ia diketahui merupakan seorang ibu tunggal yang harus menanggung seorang anak penyandang disabilitas.

Kuasa Hukum Soroti Perbandingan Vonis

Penasihat hukum terdakwa, Cut Wahidah Mumtaza dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan, menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai sama persis dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, hukuman itu terasa berat jika dibandingkan dengan perkara lain yang sempat viral. Dalam kasus tersebut, seorang anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menjadi perantara dalam transaksi sabu seberat dua ton.

“Sedangkan yang dua ton saja bisa lima tahun,” kata Cut kepada awak media usai sidang.

Sebelumnya, dalam perkara Fandi, jaksa bahkan sempat menuntut hukuman mati sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun.

Kondisi Terdakwa Jadi Sorotan

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi pribadi terdakwa yang merupakan ibu tunggal. Selama proses hukum berjalan, anaknya yang menyandang disabilitas harus dititipkan kepada teman karena terdakwa tidak memiliki keluarga di Batam.

BACA JUGA  Oknum TNI Terlibat Peredaran Sabu 40 Kg di Asahan, Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Cut menilai kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya telah berjalan cukup lama. Kasus bermula sejak April 2025, tetapi baru diputus pada Maret 2026 setelah beberapa kali penundaan sidang.

“Seharusnya Desember 2025 sudah diputus. Putusannya juga sangat terlambat,” ujarnya.

Pacar Shinta Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, pacar terdakwa bernama Eben Ezer Silalahi juga diproses secara hukum. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan kepada Eben karena terlibat dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan perkara Shinta.

Menurutnya, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan hukum terkait sejauh mana peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Kronologi Penangkapan Shinta

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Bengkong dan Nagoya, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi dari Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

Pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Satresnarkoba menangkap Shinta di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat total 4,15 gram di dalam tas selempang milik terdakwa. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan Shinta untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Mian yang diduga sebagai pemesan.

Awal Mula Peredaran Ekstasi

Peristiwa itu bermula sehari sebelumnya, Sabtu 21 Juni 2025. Shinta menerima pesan dari pacarnya, Eben, yang menawarkan untuk menjual “obat”.

BACA JUGA  Pemilik Warung Remang-remang Subang Ditemukan Tewas Membusuk, Polisi Bergerak Cepat

Eben menanyakan apakah Shinta memiliki teman yang bersedia membeli pil tersebut. Shinta kemudian teringat temannya bernama Mian dan menawarkan pil ekstasi itu kepadanya.

Setelah itu, Shinta dan Eben menuju Bengkong untuk mengambil barang dari seseorang bernama Frans. Setelah mendapatkan pil ekstasi, Shinta menghubungi Mian dan mereka sepakat melakukan transaksi di KTV Monic Bengkong.

Namun transaksi tidak pernah terjadi. Saat Shinta menunggu pembeli, polisi lebih dahulu datang dan menangkapnya.

Hasil Uji Laboratorium

Barang bukti yang disita kemudian diuji di laboratorium forensik kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan tablet merah muda tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.

MDMA tercantum sebagai narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Shinta dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kontras hukuman dalam perkara narkotika yang berbeda skala. Hingga kini, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER