Deadline – Kasus dugaan penjualan anak di Sulawesi Selatan terungkap. Polisi menangkap dua perempuan berinisial ML dan NL yang diduga terlibat dalam praktik adopsi ilegal berbayar.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah laporan dari suami ML sendiri.
Penangkapan Adopter di Jeneponto
Perempuan berinisial NL ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 di Kabupaten Jeneponto. Polisi mengamankan NL bersama seorang bayi berinisial AZ yang diduga menjadi korban transaksi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, menyatakan NL berperan sebagai pihak yang mengadopsi anak.
NL diketahui seorang ibu rumah tangga. Ia diduga mengadopsi anak karena belum memiliki keturunan dalam waktu lama.
Transaksi Anak Dibayar Jutaan Rupiah
Kasus ini bermula dari transaksi pada Januari 2026. ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada NL.
Transaksi dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. NL memberikan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Namun, pada Senin, 19 Januari 2026, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali.
ML tidak mampu mengembalikan uang. Ia kemudian menawarkan bayi lain, berinisial AZ yang saat itu berusia 2 bulan, sebagai pengganti.
ML bahkan kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 1 juta kepada NL.
Suami Bongkar Dugaan Penjualan Anak
Kasus ini terungkap setelah suami ML, Anto (40), melapor ke polisi. Ia curiga istrinya menjual anak-anak mereka.
Anto menyebut memiliki lima anak dalam rumah tangganya. Ia mendapat informasi bahwa salah satu anak sambungnya, AI, telah dijual oleh istrinya bersama mertua.
Ia juga mengetahui anaknya berinisial AZ sudah ditawarkan sejak masih dalam kandungan. Saat itu disebut ada uang panjar sebesar Rp 1,8 juta.
Selain itu, Anto mencurigai anaknya berinisial AS juga mengalami hal serupa. Anak tersebut tidak terlihat selama dua bulan.
Laporan Anto tercatat dengan nomor LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 2 Maret 2026.
Polisi Pastikan Fakta Sementara
Polisi menyatakan tidak semua dugaan penjualan anak terbukti. Dari hasil penyelidikan sementara, hanya satu transaksi yang benar terjadi.
Satu kasus lain disebut sebagai upaya penukaran anak, bukan penjualan terpisah.
ML dan NL saat ini masih berstatus terlapor. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Masih Berjalan
Polisi terus mendalami kasus ini. Keterangan saksi dan kronologi transaksi menjadi fokus penyidikan.
Anak berinisial AZ telah diamankan untuk perlindungan.
Kasus ini menyoroti praktik adopsi ilegal yang berujung dugaan perdagangan anak di wilayah Sulawesi Selatan.



