Deadline – Program MBG menjadi sorotan tajam setelah Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, yang dinilai mengurangi dana untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
KOSPI bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penyelundupan kebijakan yang berpotensi merugikan sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran di sekolah.
Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menjelaskan bahwa dalam UU APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Namun dalam Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya, program MBG dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Masalah muncul karena dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, terdapat alokasi sekitar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut Daniel, kebijakan ini dinilai menyimpang karena program MBG tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Akibat kebijakan tersebut, anggaran pendidikan yang seharusnya mencapai 20 persen dari APBN diperkirakan hanya tersisa sekitar 14,2 persen untuk kegiatan pendidikan murni. Kondisi ini dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, termasuk Pasal 31 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Koalisi menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Keluhan juga datang dari kalangan guru. Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengaku kondisi profesi guru semakin tidak jelas di tengah alokasi dana besar untuk MBG. Ia menyebut banyak guru mengalami penurunan pendapatan setelah skema pengangkatan PPPK diberlakukan.
Reza mengungkapkan, beberapa rekannya mengalami penurunan gaji drastis. Ada guru yang sebelumnya menerima sekitar Rp2 juta per bulan, kini hanya memperoleh Rp1 juta bahkan Rp100 ribu. Ia juga menyebut masih ada guru yang hanya mendapatkan honor Rp400 ribu per bulan, jumlah yang dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Reza, kondisi tersebut membuat profesi guru semakin tidak diminati. Ia mempertanyakan masa depan pendidikan jika kesejahteraan guru terus menurun sementara anggaran besar dialokasikan untuk program lain.
Masalah lain juga disoroti oleh Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru. Ia menyebut penyaluran dana pendidikan ke daerah dalam APBN 2026 mengalami penurunan drastis dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.
Penurunan tersebut memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji rendah serta tidak mendapatkan tunjangan seperti THR. Selain itu, pelaksanaan program MBG disebut menambah beban kerja guru karena mereka ikut mengawasi pelaksanaan program di sekolah.
Iman juga menilai program MBG belum memiliki kajian pendidikan yang memadai. Program ini disebut dapat mengganggu proses belajar karena tidak menyesuaikan kalender pendidikan dan kurikulum sekolah. Bahkan terdapat laporan intimidasi terhadap guru dan siswa yang mengkritik atau memposting terkait pelaksanaan MBG.
Ia menegaskan bahwa UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, serta mengevaluasi siswa, bukan menjadi penanggung jawab program makan di sekolah.
Dari sisi tata kelola, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi masalah transparansi dalam implementasi program MBG. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak yang memiliki afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di sejumlah daerah.
Selain itu, karena program ini dikategorikan sebagai program strategis nasional, proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan membuka celah penyimpangan.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai konstruksi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan. Padahal Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan bersifat wajib dan tidak boleh dikurangi.
Menurut Edy, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa anggaran dan upaya menghindari kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.
Kebijakan ini juga dinilai melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk kewajiban negara menggunakan sumber daya secara optimal, prinsip pemenuhan hak secara bertahap, serta larangan mengambil langkah mundur yang dapat mengurangi pemenuhan hak pendidikan.
Sementara itu, Busyro Muqoddas, aktivis Muhammadiyah dan pemerhati pendidikan, menilai pemerintah menjalankan program MBG secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat yang memadai. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan masalah transparansi dan akuntabilitas.
Busyro juga mengingatkan bahwa kebijakan dengan anggaran besar namun minim pengawasan dapat dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.
Karena itu, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diharapkan memastikan anggaran pendidikan digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Di sisi lain, ICW juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru dari berbagai jenjang pendidikan. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi untuk memperjuangkan pendanaan pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.



