Deadline – Industri rokok di Indonesia mengalami penyusutan drastis dalam satu dekade terakhir. Data yang diungkap Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menunjukkan sekitar 4.000 pabrik rokok berhenti beroperasi dalam 10 tahun terakhir akibat tekanan regulasi yang semakin ketat terhadap industri hasil tembakau (IHT).
Industri rokok yang sebelumnya mencapai sekitar 5.000 pabrikan kini tersisa sekitar 1.000 industri saja. Hal tersebut disampaikan anggota FSP RTMM-SPSI, Waljid Budi Lestarianto, saat ditemui di Aroem Resto, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penurunan jumlah pabrikan tersebut berdampak langsung pada lapangan kerja di sektor tembakau.
Industri rokok yang menyusut berarti ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Waljid menjelaskan bahwa rata-rata satu pabrikan mempekerjakan sekitar 100 hingga 200 karyawan. Jika ribuan pabrik berhenti beroperasi, maka jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga sangat besar.
“Jika rata-rata satu pabrik memiliki 100 sampai 200 pekerja, bisa dibayangkan berapa ribu karyawan yang terkena PHK akibat regulasi yang menekan industri ini,” ujar Waljid.
Industri rokok disebut mulai terpukul tajam sejak penerapan regulasi baru terkait pengendalian produk tembakau. Salah satu yang disorot adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 109 Tahun 2012.
Menurut perwakilan pekerja, kebijakan tersebut dianggap semakin memperketat pengendalian produk tembakau sehingga berdampak pada produktivitas dan keberlanjutan industri.
“Kebijakan pengendalian produk tembakau semakin menekan industri, sehingga kami menyatakan penolakan,” kata Waljid.
Industri rokok juga menghadapi ancaman dari sejumlah rancangan regulasi turunan yang sedang disiapkan pemerintah. FSP RTMM-SPSI menilai terdapat tiga rancangan aturan yang berpotensi mengganggu kelangsungan industri hasil tembakau.
Tiga aturan tersebut meliputi:
- Penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada rokok.
- Pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau.
- Standardisasi kemasan atau kemasan polos tanpa identitas merek.
Industri rokok memperingatkan potensi dampak besar terhadap penerimaan negara. Jika aturan tersebut diterapkan, sektor ini diperkirakan dapat kehilangan kontribusi lebih dari Rp200 triliun per tahun dari penerimaan cukai, belum termasuk kontribusi pajak lainnya.
Selain itu, para pelaku industri juga menilai adanya potensi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan masyarakat dan pelaku usaha.
Rancangan keputusan Kementerian Kesehatan terkait bahan tambahan juga menjadi sorotan. Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun rancangan keputusan yang melarang hampir seluruh bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk bahan yang sebenarnya masuk kategori food grade.
Selama ini, bahan tambahan digunakan untuk membentuk cita rasa dan karakter produk, seperti mentol, gula, serta cooling agents lainnya. Jika larangan tersebut diterapkan secara luas, industri rokok legal disebut akan kesulitan memenuhi standar baru tersebut.
Akibatnya, sejumlah pabrikan berpotensi tidak mampu beroperasi dan terpaksa menghentikan produksi.
Industri rokok juga khawatir kebijakan baru akan memicu lonjakan rokok ilegal. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai tekanan regulasi yang terlalu ketat justru bisa memicu peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menggagalkan tujuan awal regulasi yang ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Kebijakan kemasan polos juga dipandang berpotensi menghapus identitas merek produk tembakau. Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan dinilai tidak secara eksplisit diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena dapat menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ekosistem industri tembakau memperingatkan dampak luas terhadap perekonomian rakyat. Mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, hingga pelaku industri menilai kebijakan kemasan polos akan menyulitkan pengawasan di lapangan.
Tanpa identitas produk yang jelas, penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga dinilai menjadi lebih sulit.
Industri rokok merupakan salah satu sektor yang menopang jutaan lapangan kerja di Indonesia. Jika ketiga aturan tersebut diberlakukan, dampaknya berpotensi mengancam ekosistem industri tembakau secara menyeluruh, termasuk sekitar 5,8 juta lapangan kerja, penerimaan negara ratusan triliun rupiah, serta devisa miliaran dolar setiap tahun.
Para pelaku industri memperingatkan bahwa tekanan terhadap sektor ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada perekonomian masyarakat luas yang bergantung pada rantai industri tembakau.
“Jika ekonomi kerakyatan di sektor ini terganggu, dikhawatirkan dapat memicu krisis sosial dan ekonomi yang berkepanjangan,” ujar Benny.



