6 Juta PPPK Terancam Jadi Pengangguran, Efisiensi Anggaran Picu Polemik Nasional

Deadline – PPPK terancam dirumahkan menjadi isu serius setelah sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah tidak memperpanjang kontrak kerja. Alasan utama yang muncul adalah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai semakin membatasi ruang belanja daerah.

PPPK terancam dirumahkan terjadi seiring aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ketentuan ini membuat banyak daerah harus menyesuaikan struktur anggaran, termasuk mengurangi jumlah pegawai dengan status Perjanjian Kerja.

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Donggala, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Tuban sudah lebih dulu mengambil langkah tidak memperpanjang kontrak sebagian PPPK. Kondisi ini berpotensi meluas karena banyak kontrak kerja PPPK yang akan berakhir tahun ini.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menilai langkah tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian sah dari Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Fadlun menyebut PPPK bukan pegawai sementara yang bisa dijadikan solusi cepat saat anggaran daerah tertekan. Ia menilai kebijakan merumahkan PPPK menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kondisi fiskal daerah.

“Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara kesulitan fiskal,” ujar Fadlun, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat sebelumnya mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Namun kebijakan itu tidak diikuti perencanaan fiskal yang selaras dengan kemampuan daerah.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas PPPK bekerja di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis. Peran mereka langsung berdampak pada masyarakat.

Jika kontrak mereka dihentikan, dampaknya tidak hanya pada pegawai, tetapi juga kualitas pelayanan publik. Hal ini dinilai bisa melemahkan sistem layanan negara di daerah.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku banyak PPPK menghadapi ketidakpastian karena masa kontrak segera berakhir.

BACA JUGA  PHK Massal Mengancam PPPK: 4.506 Orang di Bangka Belitung Jadi Pengangguran Akibat Kebijakan Baru Pemerintah Pusat

“Sedih mendengar banyak PPPK terancam dirumahkan,” kata Heti, Minggu (29/3).

Ia menilai banyak pemerintah daerah masih menganggap PPPK sebagai pegawai kelas bawah. Saat terjadi efisiensi anggaran, kelompok ini menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

Heti juga menyoroti keterbatasan pemerintah pusat dalam mengintervensi kebijakan daerah di era otonomi. Ia menyebut salah satu solusi yang diharapkan adalah pengangkatan PPPK menjadi PNS agar memiliki kepastian kerja.

Di sisi lain, tekanan fiskal daerah dipicu kebijakan efisiensi nasional. Pemerintah mendorong pengurangan belanja yang dianggap tidak produktif. Namun dalam praktiknya, beberapa daerah justru memangkas sektor penting seperti pendidikan.

Situasi ini dinilai memperparah kondisi PPPK. Bahkan di tengah efisiensi, muncul laporan adanya pembelian mobil dinas baru oleh kepala daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Fadlun menegaskan persoalan utama bukan sekadar angka batas 30 persen, tetapi lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam merancang kebijakan ASN.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyelaraskan kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus menjamin kepastian kerja dan keadilan bagi ASN, termasuk PPPK. Jika tidak, stabilitas sistem kepegawaian dan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa ikut terganggu.

Di tengah tekanan ekonomi global, kebijakan fiskal dinilai perlu tetap menjaga kualitas pelayanan publik. PPPK sebagai ujung tombak layanan tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan yang tidak sinkron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER