Deadline – Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Negara kini menanggung cicilan pembiayaan melalui anggaran transfer ke daerah dalam APBN.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan mulai berlaku 1 April 2026 dan menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan baru, pemerintah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank. Langkah ini bertujuan mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Plafon pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar untuk setiap unit gerai. Kredit diberikan dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor selama 72 bulan.
Pemerintah juga memperlonggar masa tenggang pembayaran. Grace period kini menjadi 6 hingga 12 bulan. Sebelumnya, masa tenggang dibatasi maksimal 8 bulan.
Cicilan pokok dan bunga akan dibayar melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil setiap bulan. Alternatif lain, pembayaran bisa dilakukan sekaligus dalam satu tahun menggunakan Dana Desa.
Aturan menegaskan penyaluran dana harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Mekanisme ini menjadi dasar dalam setiap pembayaran kewajiban pembiayaan.
Perubahan skema juga berdampak pada status aset. Seluruh gerai, gudang, dan fasilitas yang dibangun dari pembiayaan tersebut menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Kebijakan ini memberi kepastian pembiayaan bagi percepatan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah daerah dan desa kini memiliki aset langsung dari program tersebut.



