Polda Metro Jaya Membongkar Jaringan Pengoplosan LPG Subsidi 11 Orang Ditangkap,

voice of jakarta | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang melibatkan pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gas ilegal ini. Praktik yang dilakukan tergolong sederhana namun berisiko tinggi: gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung kosong berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi, alat suntik, serta regulator yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan dalam proses tersebut untuk membantu perpindahan gas.

Pihak kepolisian menyebut kegiatan ini dilakukan secara sistematis di enam lokasi berbeda. Dari penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas, terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram non-subsidi, serta tiga tabung berukuran 55 kilogram.

Menurut polisi, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengatakan para pelaku memperoleh keuntungan signifikan dari praktik tersebut. “Gas elpiji ukuran 50 kilogram dijual antara Rp820 ribu hingga Rp850 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka berkisar Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

BACA JUGA  TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus ini menyoroti tantangan dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi di Indonesia, di tengah tingginya permintaan dan selisih harga yang membuka celah praktik ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER