Voice of Jakarta | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bukan sekadar isu pasar modal, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang digelar di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari lembaga indeks global MSCI terkait rendahnya transparansi kepemilikan saham dan terbatasnya porsi saham publik di Indonesia.
“Kondisi ini memberikan efek domino, mulai dari tekanan nilai tukar rupiah, kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat,” ujarnya.
IHSG dan Risiko Multidimensi
Jaksa Agung menilai turbulensi IHSG mencerminkan risiko multidimensi yang tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tetapi juga fiskal dan sosial.
Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif untuk menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi modern, khususnya kejahatan kerah putih.
Dorong Mekanisme Denda Damai
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah optimalisasi mekanisme denda damai (schikking) sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.
Menurut Burhanuddin, pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengembalikan kerugian ekonomi dibandingkan metode penegakan hukum konvensional yang bersifat represif.
“Denda damai memungkinkan pemulihan fiskal yang lebih cepat dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme ini telah memiliki preseden hukum, termasuk dalam penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 yang dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Perkuat Sinergi Lembaga
Ke depan, Kejaksaan mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta otoritas moneter untuk memperkuat tata kelola pasar modal.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan investor, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menuju Ekonomi yang Tangguh
Burhanuddin optimistis bahwa dengan penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga, Indonesia mampu menghadapi tantangan global dan membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh serta berdaya saing.
Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan MSCI, BEI, OJK, akademisi, dan pegiat antikorupsi, yang membahas dinamika pasar modal dan implikasinya terhadap perekonomian nasional.https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/11906/read



