Voice of jakarata |Jakarta Timur, 8 Juli 2026 — Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) kembali menggelar konferensi pers di Kantor Pusat FSPGI, kawasan Commercial Park, Jakarta Timur. Konferensi pers dihadiri jajaran pengurus FSPGI dan sejumlah awak media untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan sengketa hubungan industrial antara FSPGI dan PT Epson Indonesia.
Presiden FSPGI, Abdul Bais, mengatakan konferensi pers digelar sebagai bentuk klarifikasi sekaligus memberikan informasi kepada publik agar tidak terpengaruh berbagai opini yang dinilai menyesatkan terkait konflik yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Abdul Bais menegaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi perhatian FSPGI, yaitu:
- Dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja);
- Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Dugaan kriminalisasi terkait pengelolaan koperasi pekerja.
Dugaan Union Busting
Menurut Abdul Bais, setelah aksi unjuk rasa yang digelar FSPGI di depan PT Epson Indonesia Bekasi pada 1–3 Juli 2026, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia membantah pernyataan kuasa hukum PT Epson Indonesia yang menyebut persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai union busting.
Abdul Bais menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2026, FSPGI telah melaporkan dugaan union busting ke Polda Metro Jaya. Hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor. Dua pejabat PT Epson Indonesia juga telah dipanggil, yakni Presiden Direktur Emile Pattiwael dan Senior General Manager HRD Mansyur.
Menurut FSPGI, Presiden Direktur belum memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan Mansyur telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Penyidik juga dijadwalkan memeriksa saksi lain, Pebrian Hakim, pada Jumat mendatang.
Abdul Bais menyebut dugaan union busting didasarkan pada sejumlah tindakan yang dinilai menghambat kebebasan berserikat, antara lain:
- dugaan pembatasan aktivitas pengurus serikat setelah konflik internal organisasi;
- upaya mendorong anggota keluar dari FSPGI;
- penghentian mekanisme pemotongan iuran anggota melalui payroll;
- surat PHK yang, menurut FSPGI, menyatakan pekerja telah diberhentikan sejak 10 Februari 2026;
- serta mutasi salah satu anggota dari bagian desain ke divisi HRD.
FSPGI menilai rangkaian tindakan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pemberangusan serikat pekerja dan menjadi bagian dari laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Polemik Kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Abdul Bais juga menyinggung aksi demonstrasi yang digelar pada 1–3 Juli 2026 sebagai bentuk protes atas batalnya kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke PT Epson Indonesia.
Menurutnya, saat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Mei 2026, Wakil Menteri berjanji akan melakukan kunjungan ke PT Epson Indonesia untuk memediasi penyelesaian konflik.
Namun, rencana kunjungan yang semula dijadwalkan pada 4 Juni 2026 batal dengan alasan Presiden Direktur PT Epson Indonesia sedang sakit.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, menurut FSPGI, PT Epson Indonesia kembali menolak kunjungan tersebut melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
FSPGI mengaku mengetahui adanya tembusan surat kepada Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut, menurut Abdul Bais, menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota FSPGI dan membuat upaya dialog yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah tidak terlaksana.
Dalam aksi unjuk rasa selama tiga hari, FSPGI menyebut pada hari pertama mereka tidak ditemui pihak manajemen. Hari kedua perwakilan diterima oleh Senior Manager, sedangkan pada hari ketiga dilakukan pertemuan langsung dengan Presiden Direktur PT Epson Indonesia.
Meski demikian, Abdul Bais mengaku hasil pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Ia menilai terdapat kontradiksi antara ajakan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dengan sikap perusahaan yang, menurut FSPGI, tidak memenuhi salah satu panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tuduhan Penggelapan Dana Koperasi
Selain persoalan hubungan industrial, Abdul Bais juga menanggapi tuduhan dugaan penggelapan dana koperasi yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Koperasi.
Ia mengatakan FSPGI telah menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Metro Bekasi terkait laporan tersebut.
Abdul Bais membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa dana koperasi yang sempat dipindahkan ke rekening pribadinya merupakan hasil keputusan musyawarah pengurus untuk keperluan pembuatan jaket anggota.
Menurutnya, pemindahan dana dilakukan karena rekening koperasi mengalami kendala operasional setelah diblokir sementara, sehingga transaksi penyetoran maupun penarikan tidak dapat dilakukan.
Abdul Bais menegaskan seluruh dana iuran anggota tetap utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta seluruh anggota FSPGI tidak khawatir karena, menurutnya, tidak ada dana anggota yang hilang ataupun disalahgunakan.
Konferensi pers ditutup dengan pernyataan bahwa FSPGI akan terus menempuh jalur hukum dan berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.



