FSPGI Resmi Dideklarasikan di Jakarta Konflik Internal Serikat Buruh Indonesia Memanas

Voice of Jakarta | Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan ketidakpastian dunia kerja di Indonesia, gerakan buruh justru menghadapi krisis dari dalam tubuh organisasinya sendiri.

Sebuah federasi baru bernama Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) resmi dideklarasikan di Hotel Santika pada Rabu, 20 Mei 2026. Deklarasi  berjalan lancer dihadiri Sekita 300 peserta dari berbagai daerah, Namun kelahirannya bukan sekadar ekspansi organisasi buruh biasa. Ia lahir dari konflik internal yang disebut para pendirinya sebagai “pelanggaran fatal terhadap AD/ART organisasi”.

Presiden FSPGI, H. Abdul Bais, menyebut perpecahan bermula dari Kongres FSPMI yang berlangsung pada 8–10 Februari 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah organisasi itu, pemilihan presiden menghadirkan dua kandidat kuat yang gagal mencapai konsensus.

“Perpecahan ini dipicu persoalan mekanisme suara dari PUK yang diberikan di luar kongres,” kata Ahmad Bais dalam deklarasi tersebut.

FSPGI Resmi Dideklarasikan di Jakarta
H Abdul Bais Presiden FSPGI Perpecahan ini dipicu persoalan mekanisme suara dari PUK yang diberikan di luar kongres

Menurutnya, kedua kubu sempat menyepakati bahwa suara dari daerah akan dikumpulkan melalui kepemimpinan cabang, lalu diteruskan ke tingkat pusat untuk dihitung secara nasional. Namun persoalan muncul ketika suara-suara yang telah dikumpulkan dari berbagai wilayah Indonesia justru tidak dihitung dalam forum kongres.

Bagi kubu Ahmad Bais, keputusan itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi — aturan yang mereka sebut sebagai fondasi utama demokrasi internal serikat pekerja.

“AD/ART adalah acuan fundamental organisasi. Ketika itu dilanggar, maka krisis kepercayaan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

FSPGI Resmi Dideklarasikan di Jakarta
sekita 300 buruh dari berbgai daerah menghadiri deklarisi dihotel santika jakarta 20/05/2026

Konflik kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Pada 2 Maret 2026, gugatan resmi diajukan terhadap pihak yang dituding melanggar aturan organisasi. Hingga Mei 2026, proses hukum disebut telah memasuki delapan kali persidangan, termasuk tiga tahap mediasi.

BACA JUGA  Usman Hamid: Pernyataan Prabowo Ingin Tertibkan Pengkritik Menjadi Akar Kekacauan Politik

Namun mediasi berjalan buntu.

Menurut FSPGI, pihak tergugat beberapa kali tidak menghadiri sidang, termasuk pada agenda terakhir tanggal 19 Mei 2026. Situasi ini memperdalam polarisasi di kalangan anggota serikat dan memunculkan kebingungan di akar rumput buruh mengenai legitimasi kepemimpinan organisasi lama.

Di tengah konflik tersebut, FSPGI hadir dengan narasi pembaruan: membangun organisasi yang diklaim lebih taat aturan dan terbuka terhadap mekanisme hukum internal.

Federasi baru itu juga menegaskan akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar operasional organisasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang mengatur kebebasan berserikat di Indonesia.

Namun bagi sebagian pengamat perburuhan, pecahnya organisasi buruh justru memperlihatkan tantangan terbesar gerakan pekerja Indonesia hari ini: lemahnya konsolidasi internal ketika buruh menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat.

Di saat isu upah minimum, outsourcing, dan gelombang PHK masih menjadi ancaman nyata, konflik elite organisasi dinilai berisiko menjauhkan serikat pekerja dari persoalan utama para buruh di lapangan.

Pertanyaan besarnya kini: apakah lahirnya FSPGI akan memperkuat perjuangan buruh Indonesia — atau justru memperdalam fragmentasi gerakan pekerja nasional?

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER