voice of Jakarta | Â Pemerintah Republik Indonesia akhirnya mengambil alih penuh kawasan Hotel Sultan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6), mengakhiri sengketa panjang selama puluhan tahun antara negara dan pengelola hotel terkait status kepemilikan lahan negara di kawasan strategis Gelora Bung Karno (GBK).
Eksekusi dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui proses pengosongan area hotel yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco. Langkah ini menandai babak akhir perseteruan hukum berkepanjangan mengenai hak pengelolaan lahan negara yang telah berlangsung sejak berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.
Meski sempat terjadi ketegangan di lokasi akibat aksi sekelompok massa yang menolak proses eksekusi, aparat akhirnya berhasil menguasai seluruh kawasan hotel yang sebelumnya dikenal luas sebagai Hotel Hilton Jakarta.
Dari Hotel Hilton Menjadi Hotel Sultan: Awal Mula Kontroversi
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal dekade 1970-an ketika Jakarta dipersiapkan menjadi tuan rumah konferensi pariwisata internasional Asia Pasifik.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menilai ibu kota Indonesia belum memiliki cukup hotel berstandar internasional untuk menampung tamu negara dan delegasi asing dalam jumlah besar.
Pemerintah daerah kemudian meminta Pertamina untuk membangun hotel bertaraf internasional di kawasan Senayan.
Permintaan tersebut disetujui Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo, yang saat itu memimpin perusahaan negara tersebut pada era kejayaan industri minyak Indonesia.
Pembangunan hotel dimulai pada 1973 melalui perusahaan bernama PT Indobuildco dan selesai beberapa tahun kemudian. Hotel tersebut kemudian beroperasi dengan nama Hotel Hilton Jakarta, menjadi salah satu hotel paling prestisius di Indonesia pada masa itu.
Namun kontroversi muncul ketika Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco ternyata bukan perusahaan milik Pertamina.
Dalam sebuah kesaksian yang pernah dipublikasikan pada 2007, Ali Sadikin mengatakan:
“Saya baru tahu Indobuildco itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu.”
Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu catatan penting dalam polemik panjang status pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.
Sengketa Dimulai Setelah HGB Berakhir
Hotel Hilton — yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan Jakarta setelah kerja sama dengan jaringan Hilton berakhir pada 2006 — berdiri di atas lahan milik negara di kawasan Gelora Bung Karno.
PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola kawasan tersebut.
Perselisihan mulai terbuka ketika masa berlaku HGB berakhir pada 2003. Pemerintah mulai melakukan upaya pengambilalihan kembali atas lahan negara tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola terus mempertahankan hak penguasaan melalui berbagai jalur hukum, mulai dari gugatan perdata, sengketa administrasi hingga proses pengadilan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Pemerintah Menang, Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara
Setelah serangkaian proses hukum panjang, pemerintah akhirnya memenangkan sengketa lahan tersebut.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, PPKGBK secara resmi melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan.
Meski sempat terjadi kerusuhan kecil dari massa yang menolak eksekusi, proses pengambilalihan akhirnya berjalan hingga negara berhasil menguasai seluruh area hotel.
Eksekusi ini menandai berakhirnya salah satu konflik aset negara paling panjang yang berakar sejak era Orde Baru.
Tiga Alasan Utama Pemerintah Mengeksekusi Hotel Sultan
Pemerintah mendasarkan tindakan eksekusi terhadap Hotel Sultan pada tiga poin utama.
- Hak Guna Bangunan Berakhir
HGB milik PT Indobuildco atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno dinyatakan berakhir dan hapus demi hukum sejak tahun 2023.
Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki hak legal untuk menguasai atau memanfaatkan kawasan tersebut.
- Status Lahan Merupakan Aset Negara
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, kawasan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan resmi PPKGBK.
Pemerintah menegaskan negara adalah pemilik sah lahan tersebut.
- Dugaan Wanprestasi dan Kewajiban Finansial
PT Indobuildco juga disebut memiliki kewajiban membayar royalti atas penggunaan lahan negara untuk periode 2007 hingga 2023.
Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Akhir Sebuah Sengketa Bersejarah
Pengambilalihan Hotel Sultan menjadi penutup dari sengketa panjang yang selama puluhan tahun menjadi simbol konflik antara kepentingan bisnis swasta dan penguasaan aset negara.
Kasus ini juga membuka kembali perdebatan lama mengenai sejumlah aset strategis nasional yang dikelola pihak swasta sejak masa Orde Baru.
Setelah lebih dari setengah abad berdiri sebagai ikon perhotelan Jakarta — bermula dari nama Hotel Hilton Jakarta, berubah menjadi Hotel Sultan, hingga kini resmi berada di bawah kendali pemerintah Indonesia — sejarah baru kawasan Senayan pun dimulai.



