BEKASI – voice of Jakarta | buruh PT Epson Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Aksi tersebut dipicu oleh penolakan manajemen PT Epson terhadap rencana kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), yang menurut serikat pekerja bertujuan memfasilitasi dialog terkait dugaan union busting, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Aksi yang dipimpin Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) itu menjadi lanjutan dari rangkaian protes yang sebelumnya digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Mei 2026. Saat itu, FSPGI melaporkan dugaan praktik union busting dan meminta pemerintah mengawasi pelaksanaan PKWT yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua FSPGI, Haji Abdul Bais, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan disebut telah menerima rekomendasi agar menjalankan sejumlah kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Abdul Bais, perwakilan buruh juga telah diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker bahkan sempat menemui massa aksi dan menyampaikan komitmen untuk mengunjungi PT Epson pada 2 Juni 2026 guna memediasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.
Namun, rencana tersebut batal terlaksana setelah pihak perusahaan menginformasikan bahwa Presiden Direktur PT Epson sedang sakit sehingga kunjungan ditunda. Jadwal kemudian diubah menjadi 18 Juni 2026.
“Pada jadwal kedua, kami mendapat informasi bahwa perusahaan mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi penolakan terhadap kedatangan Wakil Menteri. Kami mempertanyakan mengapa pejabat negara yang hendak memfasilitasi dialog justru ditolak,” ujar Abdul Bais di sela aksi.
Menurutnya, penolakan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
Dugaan Union Busting dan PHK Pekerja
FSPGI juga menyoroti dugaan praktik union busting yang disebut terjadi sejak April 2026. Serikat pekerja mengklaim terdapat sejumlah pekerja yang dikenai tindakan disipliner hingga diberhentikan karena aktivitas berserikat.
Kasus tersebut, kata Abdul Bais, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2026. Hingga kini, serikat pekerja menilai belum terdapat penyelesaian yang memadai.
Ia menambahkan, komunikasi tripartit yang diharapkan dapat mempertemukan pekerja, perusahaan, dan pemerintah belum berjalan secara optimal.
“Jika persoalan ini terus berlarut dan berujung pada PHK yang lebih luas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak pekerja serta kebebasan berserikat,” katanya.
Soroti Pelaksanaan PKWT di PT Epson
Selain dugaan union busting, FSPGI juga mempertanyakan penerapan PKWT di PT Epson. Berdasarkan data yang disampaikan serikat pekerja, jumlah karyawan perusahaan mencapai sekitar 11 ribu orang, terdiri atas sekitar 3 ribu pekerja tetap dan sekitar 8 ribu pekerja berstatus PKWT.
Menurut Abdul Bais, sebagian besar pekerja kontrak bekerja dengan masa kontrak maksimal dua tahun. Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penerapan PKWT telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, FSPGI menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada manajemen PT Epson dan pemerintah.
Pertama, serikat pekerja meminta perusahaan mempekerjakan kembali 11 pekerja yang menurut mereka diberhentikan sejak 15 Mei 2026. FSPGI juga mengklaim para pekerja tidak menerima surat resmi terkait proses PHK.
Selain itu, serikat pekerja mempertanyakan PHK terhadap dua orang manajer, termasuk Ketua Koperasi PT Epson yang dinilai memiliki rekam jejak kinerja baik. Menurut Abdul Bais, alasan efisiensi yang digunakan perusahaan perlu diuji karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi pertumbuhan jumlah tenaga kerja.
FSPGI mengaku memperoleh data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah pekerja PT Epson meningkat dari Januari 2025 hingga Januari 2026, bahkan mencapai sekitar 11.460 pekerja pada Maret 2026.
“Jika jumlah tenaga kerja justru bertambah, alasan efisiensi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja,” ujar Abdul Bais.
Aksi Berlanjut Hingga 3 Juli
FSPGI menyatakan aksi demonstrasi akan berlangsung hingga 3 Juli 2026. Setelah itu, serikat pekerja berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meminta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah maupun perkembangan dalam proses mediasi, FSPGI membuka kemungkinan melanjutkan aksi dalam skala yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Epson Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penolakan kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dugaan union busting, maupun tuntutan yang disampaikan serikat pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



