voice of jakarta | Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) secara resmi menyerahkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang direncanakan menggantikan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan ditargetkan disahkan pada Oktober 2026.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPBI, Andi Gani Nena Wea, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam dokumen tersebut adalah usulan pengaturan khusus bagi pekerja seni, kreatif, dan budaya, termasuk penyusunan Draft Pengaturan Pekerja Perfilman Indonesia. Ketentuan ini diusulkan sebagai dasar hukum untuk memberikan pengakuan serta perlindungan yang lebih jelas terhadap profesi-profesi di industri perfilman nasional.
Dalam draf tersebut, pekerja perfilman diusulkan memperoleh status hukum yang tegas sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Pengakuan tersebut mencakup seluruh profesi di industri film, baik pekerja yang tampil di depan layar maupun mereka yang bekerja di balik layar, dari berbagai departemen produksi.
Apabila diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut diharapkan dapat menempatkan pekerja perfilman pada posisi yang setara dengan pekerja di sektor industri lainnya dalam memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak-hak ketenagakerjaan.
Selain mengatur status pekerja, Draft Pekerja Perfilman juga memuat sejumlah aspek penting hubungan industrial. Di antaranya adalah pengaturan mengenai hubungan kerja, perjanjian kerja, standar upah, standar waktu kerja yang sehat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, kebebasan berserikat, perlindungan bagi pekerja perempuan dan pekerja anak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Draf tersebut juga mengusulkan perlindungan terhadap hak ekonomi yang timbul dari karya kreatif pekerja perfilman, termasuk pengaturan mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri kreatif serta mekanisme pemberian royalti yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut KPBI, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih adil di sektor perfilman. Langkah itu juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem industri film Indonesia yang profesional, berkeadilan, memiliki daya saing, serta menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di sektor tersebut.
Apabila usulan tersebut diterima dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, maka untuk pertama kalinya pekerja perfilman berpeluang memperoleh pengakuan eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui pengaturan khusus bagi pekerja seni, kreatif, dan budaya. Ketentuan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif Indonesia yang selama ini belum memiliki pengaturan ketenagakerjaan secara spesifik.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR RI. Berbagai masukan dari organisasi pekerja, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diperkirakan akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi sebelum ditargetkan untuk disahkan pada Oktober 2026.



