VOICE OF JAKARTA | Sertifikasi profesi bagi pekerja perfilman dinilai perlu diperkuat agar memiliki dampak nyata terhadap standar kompetensi, rekrutmen tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja industri film Indonesia.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, Dr. Muhammad Nur Hayid, M.M., CSM, memberikan respons positif terhadap pembahasan penguatan regulasi ketenagakerjaan perfilman yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Nur Hayid, sertifikasi profesi tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Sertifikasi harus benar-benar diterapkan dalam industri perfilman dan media sehingga menjadi bagian dari sistem rekrutmen berbasis kompetensi.
“Sertifikasi ini harus benar-benar berbunyi dan diterapkan dalam industri perfilman dan media, tenaga kerja di sektor perfilman dan media idealnya memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi, ujar Nur Hayid”
Menurut dia, penerapan standar kompetensi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih jelas antara kemampuan pekerja, proses rekrutmen dan peningkatan kesejahteraan.
Dengan adanya sertifikasi, industri diharapkan tidak hanya merekrut pekerja berdasarkan pengalaman atau kebutuhan produksi, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi profesional yang telah diakui.Hal ini dinilai penting di tengah berkembangnya industri perfilman dan media yang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian semakin spesifik.
Selain kompetensi, Nur Hayid menyoroti pentingnya kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja perfilman. Menurutnya, pekerja yang menjalankan kewajiban perpajakan juga perlu memperoleh kepastian mengenai perlindungan sosial, termasuk asuransi dan perlindungan ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab melalui regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Pembahasan mengenai perlindungan pekerja perfilman diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi baru dan aturan pelaksanaannya, sehingga tidak berhenti pada tingkat kebijakan.
Perkembangan kecerdasan buatan atau AI dan teknologi replika digital juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai masa depan pekerja perfilman. Nur Hayid menilai perkembangan teknologi harus dapat berjalan berdampingan dengan keberadaan pekerja industri perfilman.
Perlindungan terhadap pekerja dari dampak penggunaan AI dan teknologi replika digital dinilai perlu menjadi agenda khusus dalam penyusunan aturan berikutnya, termasuk melalui peraturan pemerintah atau regulasi pelaksana lainnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak mengabaikan aspek perlindungan dan keberlanjutan profesi pekerja perfilman.



