voice of Jakarta | Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, meminta proses penyembelihan hewan kurban saat Iduladha 1447 Hijriah dilakukan dengan mengutamakan kebersihan, higienitas, dan perlindungan lingkungan.
Menurut Fadjar, pelaksanaan kurban harus memperhatikan tata kelola limbah agar tidak menimbulkan pencemaran, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.
“Tentunya proses penyembelihan harus dilakukan dengan tepat, serta memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan mencegah pencemaran,” ujar Fadjar, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang perubahan atas Pergub Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Regulasi tersebut mengatur pengelolaan area pemotongan, tata cara penanganan limbah, hingga standar kebersihan lokasi penyembelihan agar pelaksanaan kurban berlangsung aman, tertib, dan higienis.
“Pengelolaan area pemotongan, penanganan limbah diatur agar proses kurban dapat berjalan lebih higienis, aman dan tertib,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga meminta panitia kurban mempersiapkan seluruh kebutuhan pascapenyembelihan secara maksimal, termasuk pemisahan area bersih dan area limbah guna mengurangi risiko kontaminasi lingkungan.
Menurut Fadjar, pengelolaan limbah kurban menjadi perhatian penting mengingat karakteristik wilayah Kepulauan Seribu yang dikelilingi laut dan memiliki ekosistem pesisir yang rentan terhadap pencemaran.
“Semua kebutuhan pascapenyembelihan dipersiapkan secara maksimal, termasuk menghindari pembuangan limbah langsung ke laut. Seluruhnya menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak lingkungan selama pelaksanaan kurban,” tambahnya.
Pemkab Kepulauan Seribu berharap pelaksanaan Iduladha 1447 H dapat berjalan lancar dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem pesisir.



