Kemenag Cabut Izin Pesantren Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Pati dan Lampung

voice of Jakarta | Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Sikap tegas itu diwujudkan melalui pencabutan izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 6, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur pemberian izin terdaftar bagi pesantren yang memenuhi persyaratan administratif dan operasional.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Muhammad Syafi’i di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus menerima hukuman maksimal apabila terbukti bersalah secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan moral.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.

Izin Pesantren di Pati Dicabut

Kementerian Agama telah mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA  Hilal Zulhijah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Zulhijah Diprediksi Jatuh pada 18 Mei 2026

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Polresta Pati.

 

Kemenag Pati sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kementerian Agama juga akan melakukan asesmen guna menentukan proses pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.

Proses Pencabutan Izin di Lampung

Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan akan terus diperketat guna memastikan lingkungan belajar yang aman bagi para santri dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pesantren.

Informasi layanan dan kebijakan resmi Kementerian Agama dapat diakses melalui Kementerian Agama Republik Indonesia

dan kanal resmi WhatsApp WhatsApp Channel Kementerian Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER