voice of Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup secara bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam dinilai tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin Umar dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan pendidikan Islam, di antaranya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, serta Basnang Said.
Relasi Kuasa Disebut Jadi Akar Masalah
Menurut Menag, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial ataupun hanya melalui langkah jangka pendek. Ia menilai akar persoalan berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di tengah masyarakat.
“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa relasi kuasa yang timpang dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan standar yang jelas.
“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya.
Tata Kelola Pesantren Harus Diperkuat
Nasaruddin Umar juga mendorong penguatan tata tertib di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, aturan tidak hanya ditujukan kepada santri, tetapi juga harus mengatur pengelola dan pimpinan pesantren.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi yang harus dijaga bersama.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” katanya.
Selain itu, Menag menilai perlunya standar yang lebih tegas terkait tata kelola pesantren, termasuk mengenai kapasitas pengelola dan figur kiai.
“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” jelasnya.
Dorong Kolaborasi dan Mitigasi Krisis
Menag turut mengajak seluruh pihak untuk membangun kolaborasi dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren, sekaligus memperbaiki strategi komunikasi dan mitigasi krisis.
“Banyak hal yang perlu kita evaluasi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, diperlukan kolaborasi dalam komunikasi dan mitigasi krisis agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas,” tuturnya.
Informasi mengenai layanan dan kebijakan resmi Kementerian Agama dapat diakses melalui Kementerian Agama Republik Indonesia



