voice of Jakarta | Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, resmi meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dalam rangkaian peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026 di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peluncuran layanan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam memastikan akurasi pengukuran energi listrik pada kendaraan listrik sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Menurut Budi Santoso, tera SPKLU memiliki peran penting untuk menjamin masyarakat menerima jumlah energi listrik yang sesuai dengan transaksi pembayaran.
“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Budi.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem tera dan tera ulang yang terstandarisasi.
“Melalui layanan tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata niaga energi yang adil sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Turut hadir dalam peluncuran tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, yang menyebut layanan tera SPKLU sebagai bentuk adaptasi metrologi legal terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.
Menurut Elisabeth, transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen dan kepastian pengukuran energi yang transparan.
“Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” jelasnya.
Ia mengatakan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi siap mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang SPKLU di wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Elisabeth, berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi transportasi ramah lingkungan.
“Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” katanya.
Selain melindungi konsumen, implementasi tera SPKLU juga diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang adil serta memperkuat transisi menuju penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan di Indonesia.
“Selain melindungi konsumen, implementasi tera SPKLU juga mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia,” tandas Elisabeth.



