Makkah- voice of Jakarta | Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Menurut Dahnil, sistem pembayaran dam yang kini lebih tertib, resmi, dan transparan mendapat apresiasi langsung dari otoritas Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga pertengahan musim haji, sekitar 80 ribu jemaah Indonesia tercatat telah membayar dam melalui program resmi Adahi Project di Tanah Suci, sementara sekitar 20 ribu jemaah lainnya melakukan pembayaran di Indonesia.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Dahnil di Makkah, Selasa (19/5).
Pemerintah Indonesia, lanjut Dahnil, menghormati perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat terkait lokasi pelaksanaan dam. Karena itu, negara memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban sesuai keyakinan masing-masing.
Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lain, pemerintah memfasilitasi pembayaran melalui lembaga resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan sistem pembayaran dam dan kurban kini lebih mudah, aman, dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan jemaah dari praktik transaksi ilegal maupun penipuan selama berada di Tanah Suci.
Dahnil mengingatkan seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, transaksi di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project agar pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kementerian Haji menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan, sistem tersebut juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.



