Deadline – Fadli Zon diigugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan ini menjadi titik penting dalam membuka kembali fakta kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998. Perkara ini memicu perhatian luas karena menyangkut pernyataan pejabat negara yang dinilai menyangkal peristiwa tersebut.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran pers resmi kementerian pada 16 Mei 2025 yang kemudian disebarkan ke publik pada 16 Juni 2025.
Fakta Korban: Data dan Kesaksian yang Pernah Diverifikasi
Aktivis pendamping korban, Ita Fatia Nadia, menyebut sidang ini sebagai tonggak penting setelah puluhan tahun penyangkalan.
Ia mengungkap, pada 1998 dirinya mendampingi korban di berbagai kota. Data awal mencatat hampir 158 korban, tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, hingga Solo.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Tim Gabungan Pencari Fakta dan disaring menjadi 58 kasus yang terkonfirmasi.
Ita menyebut proses pengumpulan data tidak mudah. Ia hanya bertugas selama satu bulan di TGPF karena tekanan dari aparat yang meminta data lengkap korban.
Penolakan Keras Narasi “Rekayasa”
Pernyataan Fadli Zon yang menyebut laporan TGPF tidak memiliki data pendukung kuat menjadi dasar gugatan. Dalam siaran pers, ia menilai laporan tersebut hanya berisi angka tanpa rincian yang solid seperti nama, waktu, dan pelaku.
Pernyataan itu diperkuat kembali dalam program Real Talk With Uni Lubis.
Namun, Ita Fatia Nadia menolak keras narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual pada Mei 1998 bukan rekayasa.
Ia menyampaikan ada korban anak yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan. Salah satu yang disebut adalah korban berusia 11 tahun di Tangerang.
Ita juga menyinggung kasus Ita Martadinata, saksi kunci yang rencananya akan memberikan kesaksian di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, namun kemudian tewas.
Nama Besar Disebut, Tanggung Jawab Dipertanyakan
Dalam kesaksiannya, Ita menyebut beberapa nama yang menurutnya belum menuntaskan tanggung jawab.
Ia menyebut Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai pihak yang pernah dipanggil TGPF namun tidak memenuhi panggilan.
Menurut Ita, hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab yang belum selesai hingga kini.
Koalisi Sipil Bergerak, Gugatan Resmi Diajukan
Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Mereka telah menyerahkan kesimpulan pada 2 April 2026.
Kuasa hukum koalisi, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan bahwa gugatan menyoroti pernyataan resmi kementerian yang dinilai problematik dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Jane, pernyataan tersebut menekankan pentingnya bukti yang teruji secara hukum dan akademik. Namun, di sisi lain, pernyataan itu dianggap mengabaikan fakta yang telah dihimpun sebelumnya.
PTUN Jadi Pintu Awal Membuka Sejarah
Sidang di PTUN Jakarta kini menjadi ruang baru untuk menguji kebenaran yang selama ini diperdebatkan.
Bagi para pendamping korban, proses ini bukan sekadar gugatan administratif. Mereka melihatnya sebagai langkah awal untuk membuka kembali fakta kekerasan berbasis gender dalam Tragedi Mei 1998.
Perkara ini juga memperlihatkan bahwa isu lama yang belum tuntas masih memiliki dampak kuat di ruang publik dan hukum hingga hari ini.



