Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Hasil Penertiban Negara

voice of Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut pemerintah berhasil menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun dari proses penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare, sementara pada sektor pertambangan mencapai 12.371 hektare.

Dalam tahap ketujuh penyerahan aset, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas mencapai 2,37 juta hektare.

Proses penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam arahannya, Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH serta aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara.

Menurut Presiden, penyerahan denda administratif dan aset kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerja Satgas PKH menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara tertib dan berpihak pada kepentingan nasional.

BACA JUGA  Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Ketidakpastian Global

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum,” kata Burhanuddin.

Pemerintah menyatakan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam nasional. Langkah tersebut juga dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara akan lebih aktif mengambil kembali aset dan kawasan yang dinilai dikelola tidak sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan upaya pemerintah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER