Deadline – Lapangan Sepak Bola di Desa Panjalin Lor, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area tersebut ditolak sejumlah pemuda dan warga. Penolakan muncul karena lapangan tersebut selama ini merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan olahraga dan aktivitas sosial.
Lapangan sepak bola dianggap sebagai ruang publik penting bagi warga Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya. Warga khawatir pembangunan gedung koperasi di lokasi tersebut akan menghilangkan satu-satunya sarana olahraga yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Salah satu perwakilan pemuda desa, Jani, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih secara keseluruhan. Namun, ia menilai lokasi pembangunan yang dipilih tidak tepat karena berada di fasilitas umum yang aktif digunakan masyarakat.
Menurut Jani, lapangan sepak bola memiliki fungsi vital bagi kegiatan olahraga warga, terutama bagi pemuda desa yang rutin memanfaatkan tempat tersebut untuk bermain sepak bola maupun olahraga lainnya.
“Lapangan sepak bola itu fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk olahraga. Jika dibangun gedung koperasi di sana, maka sarana olahraga bagi warga akan hilang,” kata Jani pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia juga menilai pembangunan seharusnya tidak mengorbankan fasilitas publik yang sudah lama menjadi pusat kegiatan masyarakat. Menurutnya, program pembangunan desa tetap harus mempertimbangkan kepentingan warga secara menyeluruh.
Warga meminta lokasi pembangunan KDMP dipindahkan ke tempat lain yang lebih tepat. Selain tidak mengganggu fasilitas olahraga, lokasi alternatif dinilai bisa lebih strategis dan mudah dijangkau masyarakat yang nantinya membutuhkan layanan koperasi.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Ismanto. Ia berharap persoalan ini dapat dibicarakan kembali melalui musyawarah bersama antara pemerintah desa, pemuda, serta masyarakat yang selama ini menggunakan lapangan tersebut.
Ismanto menilai dialog terbuka penting dilakukan agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Harus ada musyawarah lagi dengan semua unsur masyarakat, termasuk pemuda desa yang menggunakan lapangan bola. Dengan begitu bisa dicari solusi terbaik,” ujarnya.
Pemerintah Desa Panjalin Lor menyatakan lokasi pembangunan KDMP telah melalui proses administratif. Aparat desa, Endi, menjelaskan bahwa rencana pembangunan gedung koperasi tersebut sudah dibahas dalam musyawarah di kantor desa.
Menurut Endi, hasil musyawarah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa serta unsur terkait yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Penentuan lokasi pembangunan KDMP sudah melalui musyawarah di balai desa dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Panjalin Lor,” kata Endi.
Meski demikian, polemik di masyarakat masih terjadi karena sebagian warga merasa belum dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah Kecamatan Sumberjaya menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi pembangunan. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Sumberjaya, Wawan Suhendi, mengatakan bahwa keputusan terkait lokasi sepenuhnya berada di tingkat pemerintah desa.
Menurut Wawan, pihak kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator yang memberikan dukungan serta saran apabila dibutuhkan dalam proses pembangunan di desa.
“Kami hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan. Penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan pemerintah desa,” ujar Wawan.
Ia berharap polemik yang muncul di Desa Panjalin Lor dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah desa dan warga.
Musyawarah dinilai menjadi jalan terbaik agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik di masyarakat. Dengan komunikasi terbuka, warga berharap solusi yang diambil tidak merugikan kepentingan publik sekaligus tetap mendukung program pembangunan desa.



