Busyro Muqoddas Sebut Program MBG Tidak Transparan dan Antidemokrasi

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menilai program MBG tidak dijalankan secara transparan dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.

Busyro menyebut pemerintah memaksakan program MBG dengan birokrasi yang buruk serta minim keterlibatan publik. Menurutnya, kebijakan besar seperti ini seharusnya dibuka secara luas agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan.

Pernyataan itu disampaikan Busyro saat hadir secara daring dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Busyro menilai kebijakan MBG tidak berdiri sendiri. Ia melihat pola serupa sejak pemerintahan Joko Widodo yang kemudian dilanjutkan dan semakin kuat pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut Busyro, kultur politik yang berkembang saat ini semakin menutup ruang kritik. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kecenderungan yang anti-demokrasi, anti-kritik, dan tidak sensitif terhadap isu hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti sejumlah program pemerintah lain yang dinilai dijalankan secara tertutup, seperti koperasi desa merah putih dan pendirian Danantara.

Busyro menegaskan bahwa program MBG memiliki anggaran yang sangat besar. Namun hingga kini, ia menilai publik belum mendapatkan informasi yang jelas terkait proses pengadaan barang, mekanisme distribusi, hingga penunjukan mitra pelaksana.

Karena itu, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menilai lembaga antikorupsi seharusnya aktif mengawasi program MBG. Namun ia menganggap KPK saat ini tidak lagi memiliki kekuatan seperti sebelumnya.

Busyro bahkan menilai pelemahan KPK terjadi sejak masa pemerintahan Jokowi dengan dukungan politik dari pimpinan parlemen, termasuk Puan Maharani.

Karena itu, Busyro menyebut jalur hukum menjadi langkah yang bisa ditempuh masyarakat sipil. Ia bersama kelompok masyarakat akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap program MBG ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2026.

BACA JUGA  Prabowo Penakut? Sikap Diam Presiden RI soal Serangan AS–Israel ke Iran Dipertanyakan

Langkah tersebut dilakukan bersama kelompok pemantau program MBG dan lembaga riset kebijakan ekonomi Center of Economic and Law Studies.

Di sisi lain, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru. Kanal ini dibuat untuk menjaring laporan dari tenaga pendidik yang terdampak kebijakan anggaran terkait program MBG.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Eva Nurcahyani, mengatakan kanal pengaduan tersebut dibuat setelah pemerintah memangkas sebagian anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN 2026 untuk mendanai proyek MBG.

Menurut Eva, kanal ini bertujuan mengawasi keberlangsungan sistem pendidikan nasional agar tetap berjalan dengan baik dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, laporan guru juga diharapkan dapat membantu memastikan kesejahteraan tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Guru dan tenaga pendidik yang terdampak kebijakan anggaran dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Data yang masuk akan digunakan sebagai dokumentasi kondisi nyata di lapangan sekaligus bahan advokasi kebijakan pendidikan.

Eva menjelaskan bahwa laporan tersebut juga akan memperkuat bukti sosial dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan MBG.

Koalisi juga menjamin kerahasiaan identitas para guru pelapor. Data yang diterima hanya akan digunakan untuk kepentingan advokasi kebijakan dan perlindungan pendidikan nasional.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menyatakan telah menyiapkan langkah transparansi dalam pelaksanaan program MBG.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, mengatakan setiap dapur penyedia makanan dalam program MBG diwajibkan mengunggah menu makanan yang disajikan ke media sosial.

Tidak hanya menu, dapur MBG juga harus mencantumkan informasi kandungan gizi serta harga makanan pada setiap kemasan. Menurut Sony, kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas kepada publik.

BACA JUGA  Sugiono Perintahkan Evakuasi WNI di Iran, Indonesia Siaga Hadapi Eskalasi Konflik

Ia menilai keterbukaan informasi tersebut dapat memberikan pengawasan sosial dari masyarakat terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada penerima program.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER