Deadline – PRABOWO perintahkan usut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberi instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pengungkapan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Instruksi tersebut disampaikan setelah serangan brutal yang menimpa Andrie Yunus memicu perhatian luas publik. Korban merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kapolri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan metode investigasi ilmiah.
“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Listyo Sigit Prabowo di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 15 Maret 2026.
Polisi Kumpulkan Informasi dan Buka Posko Pengaduan
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi oleh kepolisian. Seluruh data yang masuk akan dianalisis secara bertahap untuk mengungkap pelaku serta motif serangan.
Kapolri menyatakan setiap tahapan penyelidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti.
“Informasi yang kami terima saat ini sedang dikumpulkan dan akan kami dalami satu per satu,” ujarnya.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Polri juga berencana membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini ditujukan bagi warga yang memiliki informasi terkait peristiwa penyerangan tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa masyarakat yang memberikan informasi akan mendapat jaminan perlindungan dari kepolisian.
“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu akan kami berikan jaminan perlindungan,” kata Sigit.
Wapres Gibran: Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyampaikan keprihatinan atas serangan terhadap aktivis KontraS tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung hukum dan demokrasi.
“Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Tina dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kepentingan untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan.
Kronologi Serangan Brutal di Jakarta Pusat
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng.
Podcast tersebut membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Rekaman selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dalam perjalanan pulang, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan. Pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah korban.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan cairan tersebut mengenai bagian depan tubuh Andrie.
Cairan korosif itu mengenai mata, wajah, dada, serta tangan kanan korban. Sebagian pakaian korban bahkan meleleh akibat terkena zat kimia tersebut.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban Alami Luka Bakar 24 Persen
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi Andrie Yunus cukup serius. Ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya akibat cairan kimia tersebut.
Selain itu, Andrie juga harus menjalani operasi bedah mata karena cipratan zat korosif mengenai area mata.
Tim medis saat ini masih melakukan perawatan intensif untuk memulihkan kondisi korban.
ICJR: Serangan Bisa Dikategorikan Percobaan Pembunuhan Berencana
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai bukan sekadar penganiayaan biasa. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menjelaskan bahwa serangan yang menargetkan wajah korban menunjukkan adanya niat yang dapat mengancam nyawa.
“Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernapasan Andrie dapat berakibat hilangnya nyawa korban,” kata Erasmus.
Menurutnya, unsur perencanaan juga terlihat dari penggunaan air keras. Cairan tersebut tidak mudah disimpan atau dibawa tanpa persiapan terlebih dahulu.
Ia juga menyinggung adanya dugaan bahwa korban sebelumnya dibuntuti dan sempat menerima ancaman.
Fakta tersebut dinilai memperkuat indikasi bahwa kejahatan dilakukan dengan perencanaan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Karena itu, ICJR menilai kasus ini harus dipandang sebagai kejahatan serius yang membutuhkan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.
Desakan Ungkap Aktor di Balik Serangan
ICJR juga mendesak kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Erasmus, kemungkinan adanya jaringan pelaku harus diselidiki secara mendalam.
“Sebagai tindak pidana yang diduga dilakukan dengan perencanaan, kejahatan ini patut diduga bersifat terorganisir dan melibatkan lebih banyak pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap kasus seperti ini dapat memicu impunitas, yaitu kondisi ketika pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman.
Jika hal itu terjadi, maka keselamatan warga negara dapat terus terancam.
Karena itu, ICJR menilai publik perlu terus mengawasi bagaimana negara menangani kasus ini untuk menjamin hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dugaan Upaya Membungkam Aktivis
Pihak KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan kriminal biasa.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa penyiraman air keras ini diduga sebagai upaya membungkam suara kritis pembela HAM.
“Dari informasi yang kami himpun, tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” kata Dimas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.



