Deadline – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali mengguncang publik. Kata kunci utama dalam kasus ini kini mengerucut pada satu pertanyaan penting: siapa aktor intelektual di balik teror ini?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar spekulasi, melainkan inti dari penegakan hukum yang adil. Setelah empat anggota TNI diamankan sebagai pelaku lapangan, sorotan kini bergeser pada kemungkinan adanya pihak yang memerintah, merencanakan, atau mengendalikan aksi kekerasan tersebut dari belakang layar.
Fakta Terbaru: Pelaku Lapangan Ditangkap, Dalang Masih Dicari
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya perintah dari atasan atau pihak tertentu dalam struktur militer.
Empat anggota TNI berinisial NDP, SL, PHW, dan ES telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka berasal dari satuan Denma BAIS TNI, dengan latar belakang dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Meski demikian, status hukum mereka masih dalam proses pendalaman dengan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Ancaman hukuman terhadap para pelaku mengacu pada KUHP baru, dengan potensi hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Mengurai Dalang: Motif, Komando, dan Pola
Dalam hukum pidana, dikenal konsep doen pleger atau aktor intelektual—pihak yang menyuruh melakukan kejahatan. Pasal 55 KUHP secara tegas menyatakan bahwa pemberi perintah dapat dipidana setara dengan pelaku langsung.
Ada tiga pendekatan utama untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini:
1. Motif
Andrie Yunus dikenal aktif mengkritik kebijakan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 terkait perluasan peran militer di ranah sipil. Serangan yang terjadi setelah rangkaian kritik tersebut membuka kemungkinan adanya motif politik atau pembungkaman suara kritis.
2. Struktur Komando
Pelaku berasal dari institusi dengan hierarki ketat. Dalam sistem seperti ini, tindakan kolektif jarang terjadi tanpa perintah atau setidaknya persetujuan dari atasan. Prinsip command responsibility menegaskan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban jika mengetahui atau membiarkan kejahatan terjadi.
3. Pola Kekerasan Sebelumnya
Kasus ini mengingatkan publik pada serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Eksekutor dihukum, tetapi dalang tidak pernah terungkap jelas. Pola ini memunculkan kekhawatiran adanya kultur impunitas terhadap kekerasan pada pembela HAM.
Desakan Kuat: Bongkar “Invisible Hands”
Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai serangan ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir. Ia menyebut adanya “invisible hands” atau tangan tak terlihat yang mengendalikan aksi tersebut.
Menurutnya, keadilan tidak akan tercapai jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Tanpa mengungkap dalang, kasus ini hanya menyentuh permukaan.
Hal serupa disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi HAM. Mereka mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta membuka kemungkinan mengungkap rantai komando yang lebih tinggi.
Respons Negara: Presiden hingga DPR Angkat Suara
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyebut aksi ini sebagai tindakan terorisme dan biadab. Ia memerintahkan agar kasus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa yang menyuruh dan membiayai.
DPR juga memberikan tekanan kuat. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM. Sementara anggota DPR lainnya menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi demokrasi Indonesia.
Mengapa Aktor Intelektual Harus Diungkap?
Menghukum pelaku lapangan tanpa menyentuh dalang sama dengan membiarkan akar kejahatan tetap hidup. Tanpa pengungkapan aktor intelektual, publik berisiko menerima pesan berbahaya: bahwa kekerasan terhadap aktivis bisa terjadi tanpa konsekuensi bagi pihak yang memerintah.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkap adanya pola teror dan penguntitan sebelum serangan terjadi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan, bukan spontan.
Ujian Besar Negara Hukum
Kasus Andrie Yunus kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hukum dan HAM. Apakah negara mampu menembus lapisan kekuasaan untuk menemukan kebenaran, atau kembali berhenti di pelaku teknis?
Aktor intelektual mungkin tidak pernah terlihat di lokasi kejadian. Namun jika terbukti memberi perintah, mendukung, atau menciptakan situasi intimidatif, maka secara hukum ia adalah pelaku utama.
Pertanyaan tentang “siapa dalangnya?” adalah tuntutan konstitusional. Jawabannya akan menentukan arah masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap suara kritis di Indonesia.



