Deadline – KPK akhirnya buka suara terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Isu ini mencuat setelah publik mengetahui tersangka kasus korupsi kuota haji itu sempat menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026.
KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menegaskan tidak ada prosedur tersembunyi dalam keputusan tersebut. Ia membantah tudingan bahwa lembaga antirasuah melakukan praktik tidak transparan.
Asep menyatakan setiap langkah penyidik sudah sesuai aturan hukum. Pemberitahuan juga telah disampaikan kepada pihak yang berhak, termasuk keluarga dan instansi terkait.
“Tidak sembunyi-sembunyi. Pihak yang wajib menerima pemberitahuan sudah kami informasikan,” kata Asep, Kamis 27 Maret 2026.
Status Tahanan Rumah Picu Kecurigaan Publik
Gus Yaqut diketahui tidak berada di Rutan KPK saat momen Idulfitri. Fakta ini pertama kali terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut di rutan.
Ia bahkan menyebut Yaqut tidak hadir dalam Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pengalihan ini dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret.
KPK Klaim Tidak Ada Intervensi
Asep menegaskan keputusan tersebut murni hasil rapat pimpinan KPK. Ia menyebut mekanisme yang digunakan bersifat kolektif kolegial.
Ia juga memastikan tidak ada tekanan dari pihak luar dalam pengambilan keputusan tersebut. Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan status penahanan itu.
Namun, keputusan ini memicu reaksi publik karena melibatkan tokoh besar dan dilakukan di momen sensitif menjelang Lebaran.
Yaqut Kembali ke Rutan, Kasus Dikebut
Setelah menuai sorotan, KPK menarik kembali Yaqut ke Rutan pada 24 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas P-21.
Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Efek Domino: Tersangka Lain Ikut Ajukan Tahanan Rumah
Kasus ini memicu efek lanjutan. Sejumlah tersangka lain mulai mengajukan permohonan serupa.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan utama adalah kondisi kesehatan serta mengacu pada preseden yang dialami Yaqut.
Permohonan itu diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tim pengacara juga melampirkan rekam medis dan jaminan keluarga.
Langkah serupa juga disiapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyatakan permohonan akan diajukan setelah libur Lebaran. Ia menilai ada ketimpangan perlakuan karena kliennya tidak mendapat izin perawatan medis, sementara Yaqut sempat mendapat tahanan rumah.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Polemik ini membuat transparansi KPK kembali dipertanyakan. Meski KPK sudah memberi penjelasan, publik tetap menilai keputusan tersebut perlu dibuka lebih rinci.
Kasus ini juga menunjukkan dampak besar dari satu kebijakan penahanan. Tidak hanya memicu kritik, tetapi juga menjadi rujukan bagi tersangka lain untuk mengajukan perlakuan serupa.



