Deadline – Kasus driver taksi online lecehkan penumpang terungkap setelah pelaku berinisial WAH (39) mengaku melakukan aksinya karena “iseng dan ingin coba-coba”. Polisi memastikan pengakuan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, tindakan pelaku tidak hanya dipicu niat pribadi, tetapi juga diduga kuat karena pengaruh narkoba. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam kondisi tidak normal setelah mengonsumsi sabu.
Positif Sabu dan Barang Bukti Ditemukan
Fakta lain yang memperkuat kasus ini adalah hasil tes urine yang menyatakan WAH positif menggunakan narkoba jenis sabu. Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku. Di antaranya alat hisap sabu serta 32 plastik bekas paket narkoba.
Selain itu, ditemukan pula obat kuat dan alat kontrasepsi. Namun pelaku mengklaim barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama istrinya.
Gunakan Sabu Sejak Di-PHK
Dalam pemeriksaan, WAH mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak November 2025. Ia mengaku menggunakan narkoba setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi tersebut membuatnya frustrasi dan memilih narkoba sebagai pelarian. Polisi menilai penggunaan sabu ini menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan kriminal yang dilakukan pelaku.
Modus: Ajak Bicara Tak Senonoh hingga Bawa ke Lokasi Sepi
Peristiwa pelecehan bermula saat pelaku mengangkut korban berinisial S (20). Dalam perjalanan, pelaku mulai mengajak korban berbicara dengan kalimat tidak pantas, termasuk menanyakan hal berbau prostitusi.
Situasi semakin mencurigakan ketika pelaku membawa kendaraan ke lokasi sepi yang tidak sesuai dengan tujuan korban. Korban yang merasa terancam kemudian merekam perilaku pelaku.
Mengetahui aksinya direkam, pelaku panik. Ia kemudian melompat ke kursi belakang, menindih, dan mencekik korban.
Korban Melawan dan Berhasil Kabur
Korban tidak tinggal diam. Ia melawan hingga berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri. Setelah selamat, korban melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi taksi online dan menyebarkan rekaman sebagai bukti.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Depok
Polisi akhirnya menangkap WAH pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku berada di dalam kendaraannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU TPKS
WAH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf B dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.



