Forkopimda DKI Jakarta Musnahkan 10.200 Botol Miras Ilegal di Kawasan Monas

voice of Jakarta | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi se-DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di Lapangan Tenggara Monas, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk menghancurkan barang bukti hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 terhadap pedagang dan warung yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengatakan ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan aparat dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran minuman ilegal.

“10.200 barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025-2026. Hari ini kita lakukan pemusnahan dengan menggilas miras menggunakan alat berat,” ujar Uus.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 187 Tahun 2014 mengenai pengendalian serta pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, proses pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta sebagai bagian dari prosedur hukum terhadap barang bukti hasil penindakan.

Uus menegaskan, para pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan minuman keras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada para pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan minuman ilegal ini kita kenakan sanksi tindak pidana ringan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah munculnya gangguan ketertiban masyarakat serta menekan potensi dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Forkopimda DKI Jakarta dalam menjaga warganya dari penyakit masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama unsur Forkopimda menilai pengawasan distribusi minuman beralkohol ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah ibu kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER