Voice of jakarta | Â Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang dan Kedutaan Besar Jerman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat di PT Indonesia Epson Industry (IEI).
Para demonstran menuntut kejelasan nasib 11 pekerja yang disebut sebagai pengurus dan anggota serikat pekerja yang diduga menjadi korban praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Massa aksi juga meminta manajemen PT Indonesia Epson Industry membuka ruang dialog dan negosiasi guna menyelesaikan konflik hubungan industrial yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Menurut FSPGI, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk permintaan dialog langsung dengan pihak perusahaan. Namun hingga kini, organisasi tersebut mengklaim belum memperoleh tanggapan yang memadai dari manajemen.

Kekecewaan para pekerja sebelumnya juga diwujudkan melalui aksi demonstrasi di kawasan PT Indonesia Epson Industry di Kabupaten Bekasi pada awal Juli 2026. Selain itu, FSPGI menyoroti batalnya agenda mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan yang menurut mereka dibatalkan secara sepihak.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, FSPGI menuding adanya sejumlah pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dan kebebasan berserikat. Di antaranya adalah dugaan mutasi sepihak terhadap pengurus serikat pekerja, skorsing dan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus maupun anggota serikat, penutupan ruang sekretariat serikat pekerja, serta penghentian pemotongan iuran serikat yang sebelumnya berjalan rutin.

Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menuduh adanya intimidasi terhadap pekerja yang melakukan aksi solidaritas, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja dan ancaman proses hukum terhadap anggota serikat pekerja.
FSPGI juga mengangkat isu dugaan diskriminasi terhadap organisasinya. Menurut mereka, fasilitas yang biasa diberikan kepada serikat pekerja tertentu, seperti ruang sekretariat, pemotongan iuran, dan kesempatan sosialisasi keanggotaan, tidak diberikan kepada FSPGI.
Di sisi lain, federasi tersebut menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka menyebut terdapat pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan mempertanyakan kesesuaian penerapan PKWT dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, FSPGI menyampaikan empat tuntutan utama kepada PT Indonesia Epson Industry, yaitu:
- Segera membuka dialog sosial yang mengedepankan prinsip hubungan industrial Pancasila.
- Mempekerjakan kembali 11 pengurus dan anggota serikat pekerja serta memulihkan seluruh hak-haknya.
- Menormalkan aktivitas serikat pekerja tanpa diskriminasi maupun intervensi.
- Mematuhi dan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
Pemilihan Kedutaan Jepang dan Kedutaan Jerman sebagai lokasi aksi disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada negara asal pemegang kepentingan perusahaan. Para pekerja berharap nilai-nilai hubungan industrial yang selama ini dikenal kuat di Jepang dan Jerman dapat menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Epson Industry belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan FSPGI dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh serikat pekerja.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu kebebasan berserikat, hubungan industrial, serta perlindungan hak-hak pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.



